Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelanggaran Pemilu Sragen

Pengurus Lembaga di Sragen Langgar Aturan Administrasi Pemilu 2024, Jadi Timses tapi Tak Ambil Cuti 

Bawaslu mencium adanya pelanggaran pemilu di Sragen, ini dilakukan oleh pengurus sebuah lembaga.

TribunSolo.com / Septiana Ayu
Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pengurus sebuah lembaga di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen diduga melakukan pelanggaran administrasi. 

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo enggan mengungkap dari lembaga mana pengurus tersebut berasal. 

Budhi juga tidak menyebutkan siapa nama pengurus tersebut. 

Dimana, pengurus itu dianggap melanggar administrasi karena tidak mengajukan cuti saat menjadi tim sukses salah satu Calon Gubernur Jawa Tengah. 

"Yang pertama terkait dengan administrasi di Gemolong, adanya pengurus sebuah lembaga yang seharusnya cuti, dia tidak mengajukan cuti dalam menjadi tim sukses ataupun tim pemenangan," katanya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Sederet Kasus yang Melibatkan Kepala Desa hingga Perangkat Desa di Boyolali, Korupsi-Pencabulan

Menurutnya, kasus ini telah pihaknya tangani.

Dan Bawaslu Sragen telah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini. 

Bawaslu menberikan rekomendasi agar pengurus lembaga tersebut mengajukan cuti jika ingin bergabung menjadi tim sukses peserta Pilkada 2024.

"Maka kita rekomendasikan untuk cuti," ujarnya. 

Setelah mengeluarkan rekomendasi, maka kasus ini sudah selesai diproses oleh Bawaslu Sragen. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved