Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Razia Knalpot Brong di Karanganyar

23 Motor Pelajar SMK di Karanganyar Kena Tilang, Bermula Keresahan Warga Terganggu Knalpot Brong

Razia tersebut dilakukan Satlantas Polres Karanganyar karena mendapatkan laporan masyarakat adanya penggunaan knalpot brong di sekitar sekolah.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Dok. Humas Polres Karanganyar
Satlantas Polres Karanganyar menilang 23 motor milik pelajar SMK di Kabupaten Karanganyar, Jum'at (8/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polisi melakukan razia kendaraan bermotor di salah satu SMK di Karanganyar, Jumat (8/11/2024) pagi.

Razia itu dilakukan karena adanya kendaraan knalpot brong atau tak berstandar yang meresahkan masyarakat sekitar sekolah tersebut.

Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M Sulistiawan Abdillah mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan razia tersebut dilakukan Satlantas Polres Karanganyar karena mendapatkan laporan masyarakat adanya penggunaan knalpot brong di sekitar sekolah.

"Ini sebagai tindak lanjut adanya aduan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara knalpot brong di jam berangkat dan pulang sekolah," ucap Sulis, Jum'at (8/11/2024).

Baca juga: Keren, Begini Cara SMAN 1 Jogorogo Ngawi Hentikan Siswa Pakai Knalpot Brong

Sulis mengatakan dalam razia tersebut, terdapat 27 unit motor yang ditilang.

Sebanyak 27 motor yang ditilang dan disita Satlantas Polres Karanganyar karena menggunakan knalpot brong.

Ia mengatakan, razia tersebut dipimpin Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto.

"Bahwa penggunaan knalpot brong di jalan raya selain melanggar Pasal 285 UULAJ juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved