Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penjualan Miras Tanpa Izin di Klaten

Satpol PP Sisir Outlet Penjual Miras di Klaten, 2 Toko Tak Berizin Ditutup, Puluhan Botol Disita

Operasi gabungan dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, dengan menyisir outlet atau toko penjual minuman keras (miras)

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
Petugas gabungan, menindak toko atau outlet penjual miras di wilayah Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Operasi gabungan dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, dengan menyisir outlet atau toko penjual minuman keras (miras) yang tak mengantongi izin di wilayah Kabupaten Klaten, Jumat (8/11/2024)

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 2 lokasi outlet yang tidak memiliki izin. 

Sehingga dilakukan penutupan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan mengatakan, hal ini sebagai antisipasi dan upaya menjaga kondusifitas di Kabupaten Klaten.

"Ini merupakan upaya antisipasi (adanya aksi penolakan miras). Kami mengupayakan kondusifitas di Kabupaten Klaten agar tetap terjaga, dengan kita melakukan penertiban," ujar Joko.

Baca juga: Tak Ada Izin, Satpol PP Amankan 80 Botol Miras Golongan B & C dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo

Penertiban ini melibatkan tim gabungan, terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, TNI-Polri, dan dinas terkait.

Upaya ini dilakukan, untuk menertibkan penjual miras yang tidak atau belum mengantongi izin.

Dalam operasi hari Selasa (5/11), petugas mendapati 2 lokasi outlet miras tanpa izin di Kecamatan Polanharjo dan Ceper.

"Kemudian kami amankan beberapa botol miras, kemudian diserahkan ke Polres untuk dikenakan tindak pidana ringan," jelasnya.

Selain tipiring, pihaknya juga melakukan penindakan penutupan sementara.

Beberapa miras yang diamankan terdiri dari miras bermerk sebanyak 58 botol, terdiri dari anggur merah, anggur putih, vodka, dan ciu.

Joko menyebut, upaya ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pembinaan.

"Dasar hukum penertiban ini Perda Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2002 tentang minuman keras atau minuman beralkohol, Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, serta Permendag RI Nomor 20 Tahun 2014," kata Joko.

Joko mengatakan, ada 13 outlet miras yang telah mengurus izin.

Sementara untuk regulasi yang ada, belum bisa menyentuh sistem perizinan OSS.

"(Maka) kita gunakan Perda gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Kami hanya pengawasan dan pembinaan, dalam rangka (terapkan) regulasi yang berlaku," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved