Sidang Kecelakaan Maut Flyover Manahan
BREAKING NEWS: Sidang Kasus Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo Digelar Hari Ini
Sidang perdana kecelakaan maut di Flyover Manahan Solo yang melibatkan pengendara civic turbo digelar hari ini.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan dr Moewardi tepatnya di Flyover Manahan pada awal bulan September 2024 lalu.
Sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024) siang tadi berjalan cukup singkat.
Terdakwa Isfaul Janah terlihat hadir langsung dan menjalani proses sidang.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rina Indajanti dengan hakim Angota Nurjusni dan Asmudi ini digelar dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Ardhias Adhi Wibowo.
Ardhias menerangkan bahwa pada Selasa (3/9/2024) malam terdakwa pergi dari kos menuju tempat kerjanya di salah satu tempat karoke di Kota Bengawan.
Lantas dengan mengendarai mobil Civic Turbo dengan nopol K 170 ER, terdakwa hendak pulang namun berubah pikiran dan menuju ke salah satu bar di Koridor Gatot Subroto.
Baca juga: Adu Banteng Beat vs Mitsubishi di Overpass Manahan : Pengendara Motor Lewati Marka, 1 Orang Tewas
"Dimana saat perjalan pulang, terdakwa tidak langsung pulang namun mampir ke bar yang berada dikawasan Jalan Gatot Subroto. Di lokasi terdakwa mengkonsumi miras dengan teman-temanya. Setelah beberapa saat, terdakwa pulang ke indekosnya dengan menggunakan mobil yang sama," jelas Ardhias.
Hingga akhirnya, sepulang dari bar tersebut dengan kondisi mabuk terdakwa mengendarai mobil sendirian dan insiden kecelakaan tersebut terjadi.
"Karena terpengaruh minuman keras, terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Hingga saat naik ke overpass manahan," lanjutnya.
"Dimana terdakwa tidak melihat rambu dan marka yang ada di overpass manahan. Dimana batas kecepatan di overpass manahan itu 30 Km/Jam, kemudian ada marka tidak putus. Akan tetapi terdakwa yang terpengaruh minuman beralkohol, tidak bisa mengindahkan rambu dan marka, sehingga akhirnya masuk ke jalur berlawanan," tambah dia.
"Hingga kemudian terdakwa berhenti karena sadar menabrak sesuatu. Hingga akhirnya datang sejumlah saksi untuk melakukan evakuasi, disusul dari pihak kepolisian," urai Ardhias.
Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Ketua majelis hakim menawarkan apakah terdakwa akan menawarkan eksepsi.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa menuturkan tidak akan mengajukan Sanggahan dari dakwaan JPU.
Namun terdakwa ingin mengajukan kuasa hukum.
| Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Maut Civic Turbo Flyover Manahan Solo, Terdakwa Masih Sering Menangis |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Civic Turbo Flyover Manahan, Saksi Ahli Sebut Kecepatan Lebihi Aturan |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Civic Turbo Flyover Manahan, JPU Hadirkan Putra Korban |
|
|---|
| Ditunjuk Dadakan,Pengacara Pengemudi Civic di Kecelakaan Flyover Manahan Solo Pilih Pelajari Dakwaan |
|
|---|
| MOMEN Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo Tak Ajukan Eksepsi,Why? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-perdana-tabrak-maut.jpg)