Sidang Kecelakaan Maut Flyover Manahan
Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Maut Civic Turbo Flyover Manahan Solo, Terdakwa Masih Sering Menangis
Terdakwa pada sidang kali ini nampak menangis di dalam ruang sidang. Kuasa hukum menyebut terdakwa masih syok
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan kasus mobil Honda Civic Turbo yang dikendarai oleh terdakwa Isfaul Janah (37) yang menabrak pesepeda motor bernama Lasiyem seorang pedagang sayur asal Kabupaten Boyolali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2/12/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rina Indrajanti dengan hakim anggota Nurjusni dan Asmudi tersebut digelar dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Ardhias Adhi Wibowo setidaknya menghadirkan 3 saksi di antaranya 2 merupakan anggota Satlantas Polresta Solo yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo yang memiliki rekaman CCTV di dekat TKP.
Selain itu JPU juga menghadirkan saksi ahli yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Mudo Prayitno.
Dari pantauan TribunSolo.com, saksi petugas kepolisian Satlantas Polresta Solo menyebut bahwa dari olah kejadian perkara, tidak ditemukan tanda-tanda pengereman dari pengendara mobil.
Saksi ahli menerangkan bahwa dari analisa dan perhitungan baik panjang jalan di flyover Manahan maupun waktu kejadian kecelakaan.
Mudo menyebut kecepatan mobil Honda Civic Turbo yang dikendarai terdakwa mencapai 75 km/jam.
Sementara kecepatan pengendara sepeda motor sesaat sebelum kecelakaan disebut saksi ahli sekitar 29 km/jam.
Padahal diketahui bahwa aturan batas maksimal kecepatan kendaraan yang melintasi flyover Manahan sesuai rambu-rambu yang tertera hanyalah 30 km/jam.
Penasehat Hukum terdakwa, Hadi Raharjo membenarkan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya terkait aturan batas kecepatan berkendara saat melintas di Flyover Manahan.
"Kalau melihat (sidang) tadi, terdakwa memang sudah melanggar batas aturan kecepatan yang maksimalnya 30 km/jam, itu 75 km/jam. Saya juga sempat bertanya kepada ahli, kalau dengan kecepatan 75 km/jam kira-kira pengendara memungkinkan menikung di tikungan Flyover Manahan yang disebut saksi ahli hampir 90 derajat. Saksi ahli mengatakan itu butuh latihan khusus dan keahlian khusus. Tapi kalau pengendara normal dengan kecepatan seperti itu tetap akan keluar jalur," ujar Hadi saat ditemui usai sidang.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Civic Turbo Flyover Manahan, JPU Hadirkan Putra Korban
Hadi pun sempat menanyakan kepada saksi ahli apakah ada upaya dari petugas lalu lintas untuk mengantisipasi hal serupa mengingat di Flyover Manahan acap kali terjadi kecelakaan.
"Tadi saya juga sempat memberikan masukan. Kebetulan saksi ahli kan juga petugas yang berwenang melakukan rekayasa jalan. Kebetulan di situ (Flyover Manahan) lumayan sering terjadi kecelakaan. Apakah ada upaya menambahi rambu, dan ternyata Dishub sudah berkoordinasi dengan Satlantas untuk memberikan peredam untuk mengurangi kecepatan bagi pengendara yang melintas," lanjutnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari JPU dan terdakwa. Majelis Hakim pun memutuskan melanjutkan sidang pada 12 Agustus 2024 mendatang dengan agenda keterangan saksi dari pihak Penasehat Hukum.
| Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Civic Turbo Flyover Manahan, Saksi Ahli Sebut Kecepatan Lebihi Aturan |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Civic Turbo Flyover Manahan, JPU Hadirkan Putra Korban |
|
|---|
| Ditunjuk Dadakan,Pengacara Pengemudi Civic di Kecelakaan Flyover Manahan Solo Pilih Pelajari Dakwaan |
|
|---|
| MOMEN Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo Tak Ajukan Eksepsi,Why? |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo, Keluarga Korban Akan Dihadirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Terdakwa-dalam-kasus-kecelakaan-maut-di-Flyover-Manahan-Solo-dan-mobil-Civic-Turbo.jpg)