Sidang Kecelakaan Maut Flyover Manahan

Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Civic Turbo Flyover Manahan, JPU Hadirkan Putra Korban

Saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut merupakan saksi mata kejadian tabrakan yang terjadi pada dini hari bulan September silam.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Isfaul Janah, pengemudi mobil Honda Civic Turbo yang terlibat kecelakaan maut di Flyover Manahan Solo, saat berada di PN Solo, Rabu (20/11/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan kasus tabrakan yang melibatkan mobil Honda Civic Turbo yang dikendarai oleh Isfaul Janah (37) yang menewaskan pedagang sayur asal Boyolali, Lasiyem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (28/112024) siang kemarin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti dengan hakim anggota Nurjusni dan Asmudi tersebut digelar dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, JPU Ardhias Adhi Wibowo rencananya menghadirkan 5 saksi. Namun hanya ada 3 saksi yang dapat dihadirkan, salah satunya adalah putra korban yang merupakan anggota TNI yang berdomisili di Kota Semarang.

"Sidang kemarin itu agendanya dari JPU menghadirkan saksi-saksi. Dari 5 saksi itu 3 yang bisa hadir, jadi yang 2 saksi akan dipanggil di sidang selanjutnya minggu depan," ujar Penasehat Hukum terdakwa Hadi Raharjo saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (29/11/2024).

Saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut merupakan saksi mata kejadian tabrakan yang terjadi pada dini hari bulan September silam.

Baca juga: MOMEN Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo Tak Ajukan Eksepsi,Why?

"Jadi yang didatangkan itu merupakan saksi-saksi pada saat kejadian. Jadi 2 saksi itu merupakan orang yang pertama kali menolong dan satu dari keluarga korban yang bekerja sebagai TNI," kata dia.

Dalam sidang tersebut juga, JPU sempat memutar video CCTV pada saat kejadian atas persetujuan Majelis Hakim.

Disinggung terkait apakah ada perbedaan antara keterangan saksi dengan pengakuan terdakwa. Hadi menjelaskan keseluruhan kesaksian tidak ada yang berbeda.

"Jadi kronologinya juga terlihat jelas, terus dari keterangan saksi dengan CCTV sudah sesuai," urainya.

Dalam sidang diceritakan oleh Hadi bahwa terdakwa sempat berurai air mata karena sangat menyesali perbuatannya. Tak hanya terdakwa, putra korban yang dihadirkan dalam persidangan pun juga sempat berurai air mata saat menceritakan terkait sang ibunda yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Dari terdakwa intinya sangat menyesali perbuatannya bahkan tadi di persidangan sempat nangis. Yang nangis dua tadi, dari pihak putra korban juga menangis dan terdakwa juga menangis karena sangat menyesali perbuatannya. Dan harapannya intinya tadi terdakwa berharap putusannya nanti memenuhi rasa keadilan," beber Hadi.

Bukan tanpa alasan, Hadi menyebut bahwa kliennya sangat merindukan dua anaknya yang ia tinggal di Temanggung lantaran terjerat kasus hukum.

Kondisi Civic Turbo dan lokasi kecelakaan di flyover Manahan Solo.
Kondisi Civic Turbo dan lokasi kecelakaan di flyover Manahan Solo. (TRIBUNSOLO.COM/Andreas Chris dan KOMPAS.com/Labib Zamani)

"Terdakwa itu tulang punggung keluarga dan menghidupi dua anaknya," tambahnya.

Hadi menjelaskan pihaknya sejauh ini masih mendalami terkait fakta-fakta persidangan sebelum nantinya memutuskan akan mengambil langkah nantinya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved