Sidang Kecelakaan Maut Flyover Manahan

Fakta Lain Sidang Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo, Terdakwa Sebelumnya Dugem

Menariknya dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap fakta persidangan yang cukup mengejutkan.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Kolase Foto : Terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Flyover Manahan Solo (kiri), ilustrasi Flyover Manahan Solo (tengah), dan mobil Civic Turbo yang digunakannya saat kejadian (kanan) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus tabrakan yang melibatkan mobil Honda Civic Turbo yang dikendarai Isfaul Janah dan menewaskan pengendara sepeda motor pada awal September lalu di jalan Dr Moewardi Flyover Manahan Solo, Selasa (12/11/2024) siang.

Pada sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rina Indajanti dengan hakim Angota Nurjusni dan Asmudi tersebut, digelar dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Ardhias Adhi Wibowo.

Menariknya dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap fakta persidangan yang cukup mengejutkan.

Ardhias membacakan dakwaan bahwa kronologi sebelum kejadian, terdakwa yang mengendarai mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER tersebut sebenarnya hendak pulang ke rumah usai bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Solo.

Namun ketika perjalanan pulang, terdakwa berubah pikiran dan memilih untuk mampir di salah satu bar di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Baca juga: Hanya Berlangsung 10 Menit, Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo

Di lokasi terdakwa mengkonsumi miras dengan teman-temanya. Setelah beberapa saat, terdakwa pulang ke indekostnya dengan menggunakan mobil yang sama," jelas Ardhias.

Hingga akhirnya, sepulang dari bar tersebut dengan kondisi mabuk terdakwa mengendarai mobil sendirian dan insiden kecelakaan tersebut terjadi.

"Karena terpengaruh minuman keras, terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Hingga saat naik ke overpass manahan," lanjutnya.

"Dimana terdakwa tidak melihat rambu dan marka yang ada di overpass manahan. Dimana batas kecepatan di overpass manahan itu 30 Km/Jam, kemudian ada marka tidak putus. Akan tetapi terdakwa yang terpengaruh minuman beralkohol, tidak bisa mengindahkan rambu dan marka, sehingga akhirnya masuk ke jalur berlawanan," tambah dia.

"Hingga kemudian terdakwa berhenti karena sadar menabrak sesuatu. Hingga akhirnya datang sejumlah saksi untuk melakukan evakuasi, disusul dari pihak kepolisian," urai Ardhias.

Usai dakwaan dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau sanggahan. Namun penawaran itu ditolak, dan terdakwa lebih memilih untuk menerima dakwaan dari JPU tersebut.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengajuan kuasa hukum.

Atas kasus tersebut, terdakwa disangkakan dua pasal yakni 311 dan 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"311 ini terkait dengan kesengajaan, kemudian 310 terkait dengan kelalaian. Dimana ini akan dibuktikan pada jalannya sidang kedepan," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved