Sidang Kecelakaan Maut Flyover Manahan
Hanya Berlangsung 10 Menit, Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo
Sidang kecelakaan maut Flyover Manahan hanya berlangsung 10 menit. Terdakwa tidak menolak pembacaan dakwaan dirinya.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang perdana kasus kecelakaan maut mobil Honda Civic Turbo dengan pengendara sepeda motor di Flyover Manahan Solo digelar Selasa (12/11/2024) siang.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dari pantauan TribunSolo.com, sidang berjalan cukup singkat kurang lebih 10 menit.
Terdakwa Isfaul Janah tak menolak dakwaannya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rina Indajanti dengan hakim Angota Nurjusni dan Asmudi, sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Ardhias Adhi Wibowo.
Terdakwa yang memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.50 WIB.
Usai dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dengan menanyakan terkait terdakwa apakah akan mengajukan penasihat hukum sendiri atau ditunjuk oleh pihak PN Solo.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo, Sidang Berjalan Singkat
Setelah itu agenda dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU, Ardhias Adhi Wibowo. Ia menerangkan bahwa pada Selasa (3/9/2024) malam terdakwa pergi dari kost menuju tempat kerjanya di salah satu tempat karoke di Kota Bengawan.
Lantas dengan mengendarai mobil Civic Turbo dengan nopol K 170 ER, terdakwa hendak pulang namun berubah pikiran dan menuju ke salah satu bar di Koridor Gatot Subroto.
"Dimana saat perjalan pulang, terdakwa tidak langsung pulang namun mampir ke bar yang berada dikawasan Jalan Gatot Subroto. Dilokasi terdakwa mengkonsumi miras dengan teman-temanya. Setelah beberapa saat, terdakwa pulang ke indekostnya dengan menggunakan mobil yang sama," jelas Ardhias.
Hingga akhirnya, sepulang dari bar tersebut dengan kondisi mabuk terdakwa mengendarai mobil sendirian dan insiden kecelakaan tersebut terjadi.
"Karena terpengaruh minuman keras, terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Hingga saat naik ke overpass manahan," lanjutnya.
"Dimana terdakwa tidak melihat rambu dan marka yang ada di overpass manahan. Dimana batas kecepatan di overpass manahan itu 30 Km/Jam, kemudian ada marka tidak putus. Akan tetapi terdakwa yang terpengaruh minuman beralkohol, tidak bisa mengindahkan rambu dan marka, sehingga akhirnya masuk ke jalur berlawanan," tambah dia.
"Hingga kemudian terdakwa berhenti karena sadar menabrak sesuatu. Hingga akhirnya datang sejumlah saksi untuk melakukan evakuasi, disusul dari pihak kepolisian," urai Ardhias.
| Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Maut Civic Turbo Flyover Manahan Solo, Terdakwa Masih Sering Menangis |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Civic Turbo Flyover Manahan, Saksi Ahli Sebut Kecepatan Lebihi Aturan |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Tabrakan Civic Turbo Flyover Manahan, JPU Hadirkan Putra Korban |
|
|---|
| Ditunjuk Dadakan,Pengacara Pengemudi Civic di Kecelakaan Flyover Manahan Solo Pilih Pelajari Dakwaan |
|
|---|
| MOMEN Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo Tak Ajukan Eksepsi,Why? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Civic-Maut-Fly-Over-Manahan-Solo.jpg)