Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Atlet Wonogiri Gagal Main POPDA Jateng

Masih Misteri, Sanksi Pegawai Disporapar Wonogiri yang Gagalkan Atlet Tampil di POPDA SD/SMP Jateng

Pemkab Wonogiri sampai saat ini masih memproses sanksi terhadap pegawai Disporapar Wonogiri. Bupati Jekek memastikan pengawasannya untuk kasus ini.

TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memastikan sanksi terhadap sejumlah pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Wonogiri masih dalam proses.

Diketahui, Disporapar Wonogiri lalai sehingga membuat para atlet Wonogiri tak terdaftar pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) SD/SMP Tingkat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Jekek, sapaan akrab Bupati Wonogiri, mengatakan sanksi terhadap pegawai-pegawai yang lalai itu masih diproses di internal.

"Saat nanti sudah selesai di mekanisme internal, akan kita rilis ke publik," jelasnya.

Menurutnya proses berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah selesai adalah proses BAP operator dinas.

Nantinya akan ada klarifikasi dan konfirmasi jenjang atasan operator.

Jekek mengatakan tidak bisa jika hanya operator yang tak mendaftarkan atlet yang mendapatkan sanksi, melainkan atasan operator juga patut mendapat sanksi.

Baca juga: Polemik Gagal Tampil di POPDA Jateng, Pemkab Wonogiri Bakal Undang Atlet untuk Cari Solusi

"Nggak bisa dong salahnya cuma satu pihak. Ini kan bicara OPD teknis, tentu ada penanggung jawab masing-masing bidang. Terus pada level pimpinannya seperti apa," ujarnya.

Disisi lain, pihaknya akan mengundang para atlet termasuk dengan orang tuanya untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi.

Dalam pertemuan itu, rumusan-rumusan jalan keluar atas polemik itu akan dibahas, apa saja yang bisa menjadi opsi terbaik, kata Jekek, akan diputuskan di forum tersebut.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri Antonius Purnama Adi mengatakan beberapa waktu lalu BAP dari dinas sudah dilaporkan ke Bupati dan ditembuskan kepada BKPSDM.

Anton menjelaskan hukuman disiplin bermacam-macam tergantung tingkat hukuman. 

Ia menjelaskan hukuman disiplin ringan berupa teguran, hukuman sedang seperti ditunda kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat, sementara hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat hingga diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Kalau hukuman disiplinnya tingkat sedang ke atas (berat) yang mengeluarkan SK Pak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved