Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pasien Dilarang Pakai Ambulans di Klaten

Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulan Puskesmas di Klaten Jateng, Simak Aturan Pakai Ambulans Gratis

Dinkes Klaten menjelaskan ada aturan yang harus dipenuhi untuk mekanisme memakai ambulan Puskesmas.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Viral video pasien tak boleh pakai ambulans di Puskesmas Kemalang, Klaten, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Viral di media sosial, pasien tak diperbolehkan pakai ambulan puskesmas di Klaten, Jawa Tengah.

Kasus itu pun ditanggapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto mengatakan terdapat aturan yang harus dipenuhi untuk mekanisme memakai ambulan Puskesmas.

Baca juga: Kebakaran Bengkel Reparasi Ambulans di Gatak Sukoharjo, Kesaksian Karyawan : Ada Suara Letusan

"Intinya, kalau Puskesmas tidak merujuk kan tidak (bisa) memakai ambulan (puskesmas). Kalau secara aturan tidak bisa, karena bukan proses rujukan," ujar Anggit.

Untuk informasi yang dia dapat, pihak Puskesmas Kemalang mengatakan bisa ditangani di Puskesmas.

"Menurut dokter periksa itu bisa ditangani di Puskesmas, dan kalau mau rawat jalan atau rawat inap di Puskesmas bisa," paparnya.

Kendati demikian, keluarga pasien meminta agar di rawat di rumah sakit.

Hal ini, membuat status pasien tersebut menjadi pulang dari Puskesmas.

Baca juga: Viral, Video Keluarga Pasien Keluhkan Tak Boleh Pakai Ambulan Puskesmas di Klaten

Lantas bagaimana aturan dalam menggunakan ambulans Puskesmas?

Ambulans adalah layanan transportasi yang disediakan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas.

Mengutip Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, layanan ambulans menjadi salah satu manfaat yang bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Adapun manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan itu di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.

Baca juga: Kebakaran Bengkel Reparasi Ambulans di Gatak Sukoharjo, Kerugian Tembus Rp 200 Juta

Dengan demikian, layanan ambulans masuk ke dalam daftar manfaat yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.

"Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved