3 Program Baru untuk Para Guru
Ada Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid, Kemendikdasmen Teken MoU dengan Polri untuk Lindungi Guru
Atip menambahkan bahwa regulasi saja tak cukup lantaran dalam beberapa waktu terakhir implementasi aturan mengenai perlindungan guru tidak berjalan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI telah membuat nota kesepakatan dengan Kepolisian RI (Polri) terkait perlindungan guru dari intimidasi.
Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri (Wamen) Pendidikan Dasar dan Menengan Atip Latipulhayat di sela menghadiri acara Festival Transformasi Pendidikan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Tengah, di Stadion Manahan Solo, Jumat (15/11/2024) malam.
Ditemui usai kegiatan, Atip menerangkan bahwa sebenarnya sudah ada regulasi yang jelas dalam hal perlindungan guru.
"Terkait dengan kasus, terkait dengan guru yang kurang dapat perlindungan. Sebetulnya regulasinya sudah sangat lengkap mengenai perlindungan guru," terang Atip saat ditemui awak media.
Namun Atip menambahkan bahwa regulasi saja tak cukup lantaran dalam beberapa waktu terakhir implementasi aturan mengenai perlindungan guru tidak berjalan.
Oleh karena itu, kini pihaknya telah berkomunikasi dengan Polri untuk mempertegas implementasi aturan terkait perlindungan guru.
"Hanya dalam tingkat implementasi (masih kurang) dan kami beberapa yang lalu sudah menyepakati dengan Kapolri untuk melakukan pendekatan yang berbasis pada mediasi dan restoratif justice dan tidak dengan pendekatan hukum pidana," lanjutnya.
"Jadi kita selesaikan dengan mediasi, dengan restoratif justice karena guru kan profesi yang harus dihormati," tambah dia.
Hal serupa pun juga diterapkan kepada peserta didik agar insiden seperti yang terjadi di Kota Surabaya beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.
"Nah itu juga sama, alhamdulillah pelaku juga sudah diproses. Itu juga sesuatu yang tidak boleh terjadi. Apalagi kita punya kementerian khusus untuk perlindungan perempuan dan anak," kata dia.
Disinggung mengenai kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Polri tersebut apakah akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Atip menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut merupakan penjabaran dari aturan tentang perlindungan guru yang sudah ada.
"Kita bikin MoU, kan aturannya sudah ada. MoU itu lebih kepada bagaimana kita menginplementasikannya," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.