Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mobil Dinas Jeep Rubicon

Lelang Mobil Dinas Jeep Rubicon, Ini Dasar Aturan yang Dipakai Pemkab Karanganyar

Mobil dinas jeep rubicon milik Pemkab Karanganyar sudah dilelang. Terkait lelang ini sudah ada dasar hukum yang dipakai.

montase, sumber foto : Instagram, Ryantono Puji Santosa
Mobil dinas mewah Jeep Rubicon viral karena malah gagal nanjal di medan off road, Jumat (3/1/2020). Kini mobil itu sudah jadi milik perorangan setelah proses lelang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Karanganyar memiliki dasar aturan soal lelang pada mobil dinas Jeep Rubicon

Aturan ini yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022.

Itu adalah peraturan yang mengubah PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta peraturan terkait lainnya.

Sejak Oktober 2024, status mobil Jeep Rubicon bukan lagi mobil dinas. 

Namun, mobil itu sudah jadi milik perorangan eks Bupati Karanganyar Juliyatmono

 Ini dibenarkan Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato. 

Mobil tersebut sudah melalui proses lelang. 

Kurniadi mengatakan, proses penjualan mobil itu mulai dari proses administrasi sampai dengan pembayaran hasil penjualan.

Hasil penjualan tersebut kemudian disetor ke Kasda Karanganyar pada bulan Oktober 2024.

Setelah resmi dilelang dan pelepasan aset, mobil Rubicon tersebut menjadi hak personal dari pemenang lelang.

Baca juga: Ingat Mobil Dinas Jeep Rubicon yang Dulu Dipakai Bupati Karanganyar Juliyatmono: Kini Sudah Dilelang

"Sejak Oktober 2024 mobil Rubicon sudah menjadi milik pribadi dan bukan lagi menjadi aset pemerintah Kabupaten Karanganyar," kata dia. 

Dia mengatakan, Pemkab Karanganyar sudah melakukan proses lelang kepada 8 pejabat negara atau mantan pejabat negara di Kabupaten Karanganyar. 

"Termasuk mobil Rubicon kepada mantan Bupati Karanganyar 2 periode Juliyatmono yang telah paripurna," kata Kurniadi Maulato, Minggu (17/11/2024).  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved