Mobil Dinas Jeep Rubicon

Mobil Jeep Rubicon Bukan Lagi Mobil Dinas, Kini Milik Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono

Mobil Jeep Rubicon kini sudah menjadi milik perseorangan eks Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Tayang:
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono di atas mobil dinas berjenis Jeep Wrangler Rubicon saat ke DPRD Karanganyar, Kamis (26/12/2019). Mobil tersebut kini sudah dilelang dan jadi milik pribadi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sejak Oktober 2024, status mobil Jeep Rubicon bukan lagi mobil dinas. 

Namun, mobil itu sudah jadi milik perorangan eks Bupati Karanganyar Juliyatmono

 Ini dibenarkan Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato. 

Mobil tersebut sudah melalui proses lelang. 

Kurniadi mengatakan, proses penjualan mobil itu mulai dari proses administrasi sampai dengan pembayaran hasil penjualan.

Hasil penjualan tersebut kemudian disetor ke Kasda Karanganyar pada bulan Oktober 2024.

Setelah resmi dilelang dan pelepasan aset, mobil Rubicon tersebut menjadi hak personal dari pemenang lelang.

Baca juga: Ingat Mobil Dinas Jeep Rubicon yang Dulu Dipakai Bupati Karanganyar Juliyatmono: Kini Sudah Dilelang

"Sejak Oktober 2024 mobil Rubicon sudah menjadi milik pribadi dan bukan lagi menjadi aset pemerintah Kabupaten Karanganyar," kata dia. 

Dia mengatakan, Pemkab Karanganyar sudah melakukan proses lelang kepada 8 pejabat negara atau mantan pejabat negara di Kabupaten Karanganyar

"Termasuk mobil Rubicon kepada mantan Bupati Karanganyar 2 periode Juliyatmono yang telah paripurna," kata Kurniadi Maulato, Minggu (17/11/2024).

Ia mengatakan, penjualan kendaraan dinas perorangan kepada pejabat negara atau mantan pejabat negara yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Karanganyar telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022.

Itu adalah peraturan yang mengubah PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta peraturan terkait lainnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved