Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mobil Dinas Jeep Rubicon

Jadi Bahan Gorengan Politik, BKD Karanganyar Jelaskan Soal Status Mobil Dinas Jeep Rubicon

BKD Karanganyar buka suara, soal keberadaan mobil jenis off-road Jeep Wrangler Rubicon.

TribunSolo.com/Ryantono Puji
Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono menggunakan mobil dinas barunya berjenis Jeep Wrangler Rubicon seharga Rp 2,1 miliar saat acara kedinasan di kantor DPRD Karanganyar, Kamis (26/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mobil jenis off-road Jeep Wrangler Rubicon, yang pernah menjadi kendaraan dinas Bupati Karanganyar Juliyatmono menjadi sorotan. 

Bahkan isu soal mobil ini menjadi gorengan politik. 

Ini dikaitkan, lantaran mobil tersebut tidak terlihat di rumah Dinas Bupati Karanganyar

Gorengan politik ini beredar di media sosial (medsos). 

Selain itu, gorengan politik soal mobil dinas Jeep Wrangler Rubicon sempat muncul dalam Debat Pilkada Karanganyar, di Ballroom Alana Hotel, Selasa (12/11/2024) siang lalu.

Saat itu, Cabup Karanganyar Rober Christanto melayangkan pertanyaan pada sesi kelima tanya jawab ke Paslon Bupati Karanganyar Ilyas Akbar Almadani - Tri Haryadi.

"Setuju atau tidak dengan kebijakan pemerintah sebelumnya, terkait melakukan pengadaan mobil dinas Rubicon," kata Rober.

Saat itu, Cabup Ilyas Akbar Almadani menjawab bahwa pengadaan mobil dinas sudah diatur peraturan perundangan-undangan.

"Saya kira terkait pengadaan, itu sudah diatur oleh negara dalam hal pengadaan, ada Bupati dan wakil Bupati mendapatkan pengadaan mobil dan itu sudah disetujui oleh anggota DPRD Karanganyar, jadi dalam hal ini tentu kedepan ayo kita efektifikan untuk melayani masyarakat dengan mempercepat penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Karanganyar dan, kabupaten Karanganyar masuk Penyelenggara pemerintah terbaik," ucap dia.

Sementara itu, Pemkab Karanganyar melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar angkat bicara terkait hal ini.

Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan, kendaraan dinas tersebut (Rubicon) telah dilelang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca juga: Belum Ada yang Berminat Beli, Jeep Rubicon Bekas Milik Mario Dandy Harga Lelangnya Diturunkan

Ia mengatakan penjualan kendaraan dinas perorangan kepada pejabat negara atau mantan pejabat negara yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Karanganyar telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022.

Itu adalah peraturan yang mengubah PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta peraturan terkait lainnya. 

"Selama ini telah dilakukan proses penjualan kendaraan dinas perorangan tidak kurang terhadap 8 pejabat negara atau mantan pejabat negara di Kabupaten Karanganyar, termasuk mobil Rubicon kepada mantan Bupati Karanganyar 2 periode Juliyatmono yang telah paripurna," kata Kurniadi Mulato, Minggu (17/11/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved