Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siswi SMP di Sukoharjo Dicabuli Temannya

Siswi SMP di Sukoharjo Disetubuhi Temannya, Sang Ayah Melapor ke Polres Sukoharjo

Seorang ayah warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh putrinya

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Seorang ayah warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh putrinya berinisial PO (14) ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang ayah warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh putrinya, X (14) ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/11/2024).

X (14) saat ini duduk di bangku kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Sukoharjo.

Dalam laporannya, teradu yakni berinisial DP (13), merupakan adik kelas anak korban di SMP tersebut. 

Laporan Aduan yang dilakukan ayah korban bermula dari razia handphone di sekolahan.

Seperti yang dijelaskan kuasa hukum korban, Api Nugraha mengatakan pihaknya mendampingi warga Kecamatan yang melaporkan terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur. 

"Kami mendampingi klien kami, anak di bawah umur berinisial X, melaporkan bahwa terjadi persetubuhan dan juga dilakukan merekam. Dengan merekam itu diduga pelaku melakukan ancaman jika tidak dituruti akan menyebarkan rekaman tersebut," kata Api kepada awak media, Senin (18/11/2024).

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Boyolali, Langsung Disidik

Dalam laporannya tersebut, ayah korban melapor di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo

Lebih lanjut, Api menjelaskan anak pelaku ini melakukan pemaksaan terhadap anak korban, sehingga terjadi persetubuhan selayaknya suami istri. 

"Yang dilakukan pelaku ini memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, sudah terjadi dilakukan," ujarnya.

Adapun pelaku melakukan pemaksaan terhadap anak korban saat pulang sekolah, di rumah kontrakan anak korban saat ke dua orang tua anak korban sedang bekerja.

Peristiwa itu terjadi sejak bulan Juni-Oktober 2024 yang dilakukan oleh anak pelaku. 

"Terjadi beberapa kali, pertama itu di bulan Juni 2024, sampai dengan bulan Oktober 2024,  sehari itu bisa sampai dia kali," terangnya.

Sementara itu terpisah, Kanit PPA Ipda ika resta mewakili Kasatreskrim Polres Sukoharjo mengatakan laporan aduan kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diterima Polres Sukoharjo.

"Kita sudah menerima laporan, dengan nomor aduan STTA/1129/XI/2024/Reskrim, tertulis laporan aduan pada tanggal 18 November 2024," ujarnya. 

Dengan surat aduan itu, Kepolisian Polres Sukoharjo segera melakukan penindakan sesuai prosedur.

"Untuk penyelidikan menunggu disposisi dari Kasat kalau sudah turun kita tindaklanjuti sesuai prosedur," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved