Siswi SMP di Sukoharjo Dicabuli Temannya
Siswi SMP di Sukoharjo Disetubuhi Temannya, Sang Ayah Melapor ke Polres Sukoharjo
Seorang ayah warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh putrinya
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang ayah warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh putrinya, X (14) ke Polres Sukoharjo pada Senin (18/11/2024).
X (14) saat ini duduk di bangku kelas IX sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam laporannya, teradu yakni berinisial DP (13), merupakan adik kelas anak korban di SMP tersebut.
Laporan Aduan yang dilakukan ayah korban bermula dari razia handphone di sekolahan.
Seperti yang dijelaskan kuasa hukum korban, Api Nugraha mengatakan pihaknya mendampingi warga Kecamatan yang melaporkan terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur.
"Kami mendampingi klien kami, anak di bawah umur berinisial X, melaporkan bahwa terjadi persetubuhan dan juga dilakukan merekam. Dengan merekam itu diduga pelaku melakukan ancaman jika tidak dituruti akan menyebarkan rekaman tersebut," kata Api kepada awak media, Senin (18/11/2024).
Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Boyolali, Langsung Disidik
Dalam laporannya tersebut, ayah korban melapor di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
Lebih lanjut, Api menjelaskan anak pelaku ini melakukan pemaksaan terhadap anak korban, sehingga terjadi persetubuhan selayaknya suami istri.
"Yang dilakukan pelaku ini memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, sudah terjadi dilakukan," ujarnya.
Adapun pelaku melakukan pemaksaan terhadap anak korban saat pulang sekolah, di rumah kontrakan anak korban saat ke dua orang tua anak korban sedang bekerja.
Peristiwa itu terjadi sejak bulan Juni-Oktober 2024 yang dilakukan oleh anak pelaku.
"Terjadi beberapa kali, pertama itu di bulan Juni 2024, sampai dengan bulan Oktober 2024, sehari itu bisa sampai dia kali," terangnya.
Sementara itu terpisah, Kanit PPA Ipda ika resta mewakili Kasatreskrim Polres Sukoharjo mengatakan laporan aduan kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diterima Polres Sukoharjo.
"Kita sudah menerima laporan, dengan nomor aduan STTA/1129/XI/2024/Reskrim, tertulis laporan aduan pada tanggal 18 November 2024," ujarnya.
Dengan surat aduan itu, Kepolisian Polres Sukoharjo segera melakukan penindakan sesuai prosedur.
"Untuk penyelidikan menunggu disposisi dari Kasat kalau sudah turun kita tindaklanjuti sesuai prosedur," tandasnya.
(*)
PPA Sukoharjo Sulit Lacak Keberadaan Siswi SMP Disetubuhi Adik Kelas, Kini Minta Tolong PPA Klaten |
![]() |
---|
Siswi SMP di Sukoharjo Disetubuhi Adik Kelas, Pihak Laki-laki Sebut Rekam Video Demi Tak Berpisah |
![]() |
---|
Kasus Asusila Pelajar SMP Sukoharjo, PPA Pastikan Kedua Siswa Tidak Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
Alasan Siswa SMP di Sukoharjo Rekam Video Hubungan Intim dengan Pacar, Sebut Ada Kesepakatan Berdua |
![]() |
---|
Pencabulan Siswi SMP di Sukoharjo : Klarifikasi Pihak Laki-Laki, Klaim Pacaran dan Suka Sama Suka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.