Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siswi SMP di Sukoharjo Dicabuli Temannya

Kasus Asusila Pelajar SMP Sukoharjo, PPA Pastikan Kedua Siswa Tidak Dikeluarkan dari Sekolah

Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sukoharjo yang terlibat kasus asusila akan tetap berstatus sebagai pelajar

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo, Sunarto saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (21/11/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sukoharjo yang terlibat kasus asusila yang mencuat pada Senin (18/11/2024) kemarin, dipastikan akan tetap berstatus sebagai pelajar aktif di sekolahnya.

Diketahui, dua pelajar itu disamarkan X (14) seorang siswi SMP kelas IX sedangkan Y (13) seorang Siswa SMP kelas VIII. 

Mereka berdua satu sekolah di SMP negeri di Sukoharjo yang terlibat dalam kasus asusila yakni berhubungan intim. 

Meski hubungannya telah diketahui oleh pihak sekolah, ke dua pelajar itu saat ini masih berstatus pelajar aktif di SMP tersebut. 

Status pelajar aktif itu dipastikan ketika Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo bertemu dengan pihak sekolah dan meminta kedua pelajar tersebut tetap mendapat haknya.

Yakni hak untuk mendapatkan pendidikan meski telah melanggar tata tertib sekolahan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo, Sunarto mengatakan PPA Kabupaten Sukoharjo menerima laporan terkait kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Mengetahui hal itu, PPA Sukoharjo membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPA untuk melakukan pengecekan dan koordinasi langsung ke sekolah kedua pelajar tersebut.

"Setelah mengetahui kabar adanya pencabulan atau persetubuhan di bawah umur, dan begitu tahu sudah masuk medsos, langsung saya tindak lanjuti," kata Sunarto, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Alasan Siswa SMP di Sukoharjo Rekam Video Hubungan Intim dengan Pacar, Sebut Ada Kesepakatan Berdua

Menurutnya, kasus ini menambah catatan baru di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam kasus kekerasan anak di bawah umur yang ke 61 di Kabupaten Sukoharjo.

"Kasus ini yang ke 61 di Kabupaten Sukoharjo. Kemarin, kami langsung ke pihak SMP yang bersangkutan, di sana kami bertemu dengan guru BP dan staf sekolahan," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, PPA Sukoharjo melakukan mediasi dengan pihak sekolah, agar tidak terjadi pemutusan sekolah yang dialami dua pelajar tersebut.

"Kemudian, kami sepakat dengan pihak sekolah, ke dua pelajar yang terlibat hubungan intim itu tidak dikeluarkan dari sekolahan," terangnya.

Sunarto juga menjelaskan, PPA Sukoharjo tetap mengutamakan Peraturan Daerah (Perda) maupun undang-undang perlindungan anak pasal 35 tahun 2015. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved