Prostitusi Anak di Wonogiri
Sosok Mami Nina, Mucikari yang Jual Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Residivis Kasus Narkoba
Mucikari di Wonogiri ternyata seorang residivis. Dia kini ditangkap polisi lagi dengan kasus perdagangan orang.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Status DP alias Mami Nina (26) warga Kecamatan Jatipuro yang menjadi mucikari anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang terungkap.
Dia ternyata seorang residivis kasus narkoba.
Kini Mami Nina harus mendekam lagi dipenjara.
Kasusnya kini terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ini dibenarkan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo.
Dia menjelaskan pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba. Pelaku belum lama ini keluar dari penjara.
"Iya, masih wajib lapor juga sebenarnya," kata dia, Rabu (20/11/2024).
Kasus itu terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.
Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Prostitusi Anak di Wonogiri : Razia Hotel, Mucikarinya Perempuan Usia 26
"Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang," jelas dia.
Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar oleh pelaku, yakni Mami Nina (26). Polisi kemudian meminta MA untuk menghubungi Mami Nina namun tak dijawab.
Polisi kemudian menuju ke sebuah indekos yang di Kecamatan Slogohimo. Benar saja, Mami Nina berada di kos itu. Disana, pelaku mengakui telah mengantarkan MA ke hotel itu.
Pelaku diduga memperdagangkan MA kepada pria hidung belang. MA mengaku mendapatan uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang di hotel.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, tersangka menawarkan korban Rp 550 ribu. Kemudian dipilah oleh tersangka sendiri," jelasnya.
Update Kasus Mucikari Jual Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Nasib Anak di Bawah Umur Korban Mucikari Mami Nina, Kini Diberi Pendampingan Psikologis |
![]() |
---|
Mami Nina Jual Anak Bawah Umur di Wonogiri, Ambil Untung Rp100 Ribu, Kini Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Kasus Prostitusi Anak, Komisi IV DPRD Wonogiri Ingatkan Potensi Jaringan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Mucikari Jual Anak di Bawah Umur, Komisi IV DPRD Wonogiri Minta Usut Tuntas, Curigai Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.