Pilkada Jateng 2024
Ini Dasar Aturan yang Dibeberkan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, Terkait Video Prabowo di Solo
Jokowi membeberkan dasar aturan Presiden boleh berkampanye. Berikut ini dasar aturan tersebut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Video endorse Presiden Prabowo ke Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendapat banyak sorotan.
Video endorse itu dibuat di kediaman Presiden Jokowi di Solo.
Terkait ini, Mantan Presiden Jokowi ikut angkat bicara.
Dia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk berkampanye.
Ada dasar aturan yang dibeberkan Jokowi.
“Kan sudah saya sampaikan, sudah diputuskan oleh bawaslu, bahwa pasal 299 UU nomor 7 tahun 2017 itu jelas disampaikan di situ bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu memiliki, mempunyai hak untuk kampanye,” ungkapnya saat ditemui di sela kunjungan di Proyek Kawasan Simpang Joglo, Kamis (21/11/2024).
Ia mengutip pasal 299 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Di ayat satu pasal tersebut disebutkan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Menurutnya, sah-sah saja Prabowo menyatakan dukungan kepada salah satu paslon.
Apalagi paslon tersebut diusung oleh Partai Gerindra dimana Prabowo menjabat sebagai Ketua Umum.
“Apalagi yang namanya Presiden Prabowo Subianto. Itu Ketua Partai Gerindra yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari partai gerindra. Masak nggak boleh mendukung,” jelasnya.
Baca juga: Sudah Jadi Warga Biasa, Jokowi Ajak Respati-Astrid Tinjau Proyek Simpang Joglo : Cuma Lihat-lihat
Bawaslu telah menyatakan bahwa pembuatan video ini tidak melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyampaikan bahwa video ini diambil di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo pada 3 November 2024 lalu.
Meski begitu, saat konfirmasi mengenaI hal ini, Jokowi memilih untuk tidak menjawab.
Ia hanya ingin dasar hukum bahwa presiden boleh ikut kampanye.
“Saya hanya ingin menyampaikan yang tadi,” tuturnya. (*)
Ahmad Luthfi Bakal Jadi Gubernur Jateng, Owner Wong Solo Grup Optimis Iklim Usaha Lebih Baik |
![]() |
---|
Luthfi-Yasin Bakal Tancap Gas Usai Dilantik, Kumpulkan Kepala Dinas dan Blusukan 35 Kabupaten Kota |
![]() |
---|
Terungkap, Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng 2024, Kuasa Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Siap Kolaborasi dengan Andika-Hendi untuk Jateng, Ambil Program Baik saat Debat |
![]() |
---|
Di Solo, Ahmad Luthfi Bicara soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng : Tunggu MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.