Prostitusi Anak di Wonogiri

Muncikari Jual Anak di Bawah Umur, Dinas PPKB P3A Wonogiri : Kami Yakin Bukan Hanya Satu Anak

Saat melakukan operasi, polisi mendapati seorang anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar seorang diri.

|
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kantor Dinas PPKB P3A Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri prihatin adanya kasus perdagangan anak di bawah umur.

Seperti diketahui, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Kecamatan Slogohimo.

Seorang anak di bawah umur dijual ke lelaki hidung belang oleh pelaku bernama DP alias Mami Nina (26).

"Tentu ini mengecewakan ada kasus seperti itu. Kami meyakini bukan hanya satu anak, baik yang jejaringnya dengan mami itu atau lingkungan anak itu sendiri, itu perlu didalami," kata Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Kurnia Listyarini, Jumat (22/11/2024).

Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Wonogiri terkait penanganan kasus itu.

Dinas PPKB P3A menghormati proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, dalam waktu dekat pihaknya akan menjangkau anak yang menjadi korban dan keluarganya untuk melakukan asesmen.

Pendekatan ke keluarga korban akan dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan anak, baik dari sisi kesehatan, pendidikan dan lingkungan sosial.

"Ini untuk memulihkan kondisi anak, entah dari sisi pendidikan, kesehatan maupun sosialnya," kata Kurnia.

Baca juga: Pengakuan Anak di Bawah Umur yang Dijual Muncikari di Wonogiri, Baru Sekali Ditawarkan

Kurnia mengakui sejauh ini belum mengetahui secara pasti apakah korban masih bersekolah atau tidak.

Berdasarkan informasi yang diterima baru sebatas usia anak yakni 15 tahun.

Ia menyebut pendekatan ke anak akan dilakukan dalam waktu dekat sambil menunggu proses penyidikan kepolisian agar tidak mengganggu psikologis si anak.

"Nanti akan kita lacak, kalau memungkinkan untuk kembali ke bangku sekolah. Kalau tidak apakah akan kita link ke kejar paket. Kita akan mengupayakan kebijakan yang terbaik untuk anak," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.

Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati seorang anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar seorang diri.

Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar seseorang yang bernama Mami Nina (26).

Saat ditemui, kepada polisi Mami Nina mengakui telah mengantarkan MA ke hotel itu.

Pelaku memperdagangkan MA kepada pria hidung belang seharga Rp 550 ribu, rinciannya untuk diberikan kepada korban Rp 300 ribu, sewa kamar hotel Rp 150 ribu lalu Rp 100 ribu untuk keuntungan sendiri.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved