Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Prostitusi Anak di Wonogiri

Pengakuan Anak di Bawah Umur yang Dijual Muncikari di Wonogiri, Baru Sekali Ditawarkan

Berdasarkan pengakuan korban, baru sekali ini Mami Nina menawarkan korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Prostitusi 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - DP alias Mami Nina (26) warga Kecamatan Jatipurno ditangkap polisi atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo menjelaskan pelaku menjual anak di bawah umur ke lelaki hidung belang.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban, baru sekali ini Mami Nina menawarkan korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.

"Kalau pengakuannya dari korban baru sekali ini melalui Nina," katanya.

Adapun kasus itu terbongkar saat Polres Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel-hotel pada Senin (4/11/2024) lalu.

Saat melakukan operasi di salah satu hotel di Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati anak perempuan di bawah umur berinisial MA (15) sedang berada di salah satu kamar.

"Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang," jelas dia.

Baca juga: 3 Fakta Prostitusi Anak di Wonogiri, Mucikari Belum Lama Keluar dari Penjara

Saat ditanya, anak di bawah umur itu mengaku diantar oleh pelaku, yakni Mami Nina (26). Polisi kemudian meminta MA untuk menghubungi Mami Nina namun tak dijawab.

Polisi kemudian menuju ke sebuah indekos yang di Kecamatan Slogohimo. Benar saja, Mami Nina berada di kos itu. Disana, pelaku mengakui telah mengantarkan MA ke hotel itu.

Pelaku diduga memperdagangkan MA kepada pria hidung belang. MA mengaku mendapat uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang di hotel.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, tersangka menawarkan korban Rp 550 ribu. Kemudian dipilih oleh tersangka sendiri," jelasnya.

Uang Rp 550 ribu itu diberikan kepada korban Rp 300 ribu. Sementara Rp 150 untuk membayar sewa kamar hotel, lalu Rp 100 ribu digunakan oleh pelaku sebagai keuntungan.

Mami Nina kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri. Pelaku disangkakan pasal Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dari unsur pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sementara dari unsur Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved