Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PPN Naik 12 Persen di Solo

PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Apa Dampaknya bagi Warga Solo? Siap-siap Harga Barang yang Naik

Kenaikan PPN 12 persen tidak hanya akan dirasakan oleh sektor energi, tetapi juga oleh sektor lainnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
net
Ilustrasi PPN 12 Persen. 

TRIBUNSOLO.COM - Warga Solo, Jawa Tengah, harus bersiap-siap terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Pasalnya, kenaikan pajak itu diyakini bakalmenambah beban bagi masyarakat.

Kebijakan ini, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bisa menyebabkan lonjakan harga di berbagai sektor. 

Baca juga: Benarkah Sekarang Beli Rumah Bebas PPN?

Sejumlah sektor yang akan terdampak seperti sektor energi, seperti tarif listrik.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan jika kenaikan PPN berpotensi menaikkan harga produk energi seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif listrik, dan gas LPG.

"Dampaknya pasti harga produk akhirnya untuk all product di sektor energi pasti akan naik," katanya dikutip dari Tribunnews, Jumat (22/11/2024).

Komaidi melanjutkan, kenaikan PPN 12 persen tidak hanya akan dirasakan oleh sektor energi, tetapi juga oleh sektor lainnya.

Baca juga: Tekan Harga Pakan, Koperasi PPN Distribusikan Jagung Bersubsidi untuk Peternak Kecil di Karanganyar 

Konsumenlah yang akhirnya merasakan dampak dari kenaikan PPN ini, alih-alih pengusaha energi.

"Dalam konteks energi tentu nanti kalau tax itu akan di-carry over atau dibebankan ke konsumen. Kalau (pengusaha di bidang energi) sederhana. Pajak akan dikreditkan ke konsumen. Artinya mereka hanya wajib pungut saja," ujar Komaidi.

Kecuali jika pemerintah memberikan subsidi untuk mengimbangi kenaikan ini.

"Kecuali kalau pemerinta punya instrumen lain untuk menyeimbangkan. Ada pajak, tapi tentu juga di sisi lain ada subisidi. Tentu akan berhitung dulu (pemerintah) secara kapasitas fiskal mampu atau tidak," ucap Komaidi.

Baca juga: 10 Tahun Menanti, Grup Band .Feast Lega Akhirnya Bisa Manggung di Joyland 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Sudah ada Undang-undangnya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta," kata Sri Mulyani dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).

Sri Mulyani menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen itu sebagai salah satu 'tameng' bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam merespons krisis ekonomi global yang saat ini masih terjadi.

"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis financial," jelasnya.

Baca juga: Imbas PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Pulsa hingga Token Listrik Bisa Semakin Mahal

Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui jika penerapan tarif PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved