Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PPN Naik 12 Persen di Solo

Kabar Gembira untuk Warga Solo, Luhut Sebut Tarif PPN 12 Persen Kemungkinan Diundur, Diganti Bansos

Luhut menjelaskan, pemerintah bakal memberikan stimulus bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Istimewa
Ilustrasi PPN Naik 12 persen. 

TRIBUNSOLO.COM - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan update terkini soal rencana penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen.

Rencananya, PPN 12 persen itu akan berlaku 1 Januari 2025.

Namun kata Luhut, kebijakan tersebut berpotensi diundur.

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Apa Dampaknya bagi Warga Solo? Siap-siap Harga Barang yang Naik

Luhut menjelaskan, pemerintah bakal memberikan stimulus bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.

"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata dia.

Luhut sendiri mengaku, saat ini pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang bakal menerima bansos terkait kenaikan tarif PPN.

Baca juga: Benarkah Sekarang Beli Rumah Bebas PPN?

"Kita enggak tahu (kenaikan PPN dilakukan 1 Januari 2025), nanti rapat masih ada lagi," ucap Luhut.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, pemerintah tengah mempertimbangkan bansos untuk kelas menengah sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) mengatakan, kategori kelas menengah dan rentan miskin perlu diwaspadai.

Menurutnya kategori kelas menengah dan rentan miskin perlu diberikan "bantalan" agar tidak terdampak kenaikan PPN.

 "Ya, sampai hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya misalnya, keringanan-keringanan yang harus diberikan. On-going process (proses yang masih berlangsung)," kata Muhaimin.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved