Benarkah Sekarang Beli Rumah Bebas PPN?
Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, perlu diperhatikan beberapa sektor di dalamnya, salah satunya adalah hunian layak bagi seluruh masyarakat
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Berdasarkan data Jumlah Penduduk yang diambil dari Bada Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021 hingga 2023 melihatkan kenaikan jumlah penduduk yang cukup tinggi, terlihat dari data hasil sensus penduduk dan proyeksi penduduk yaitu 272.682,5 juta jiwa penduduk yang semakin meningkat menjadi 275.773,8 juta jiwa dan sampai dengan Pertengahan Tahun 2023 kemarin jumlah penduduk yang sudah mencapai 278.696,2 juta jiwa.
Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk ini, perlu diperhatikan beberapa sektor di dalamnya, salah satunya adalah hunian layak bagi seluruh masyarakat ini.
Semakin bertambahnya kepala keluarga tidak diimbangi dengan banyaknya lahan yang saat ini tersedia untuk menjadikannya tempat layak hunian bagi mereka, bahkan lahan yang tersediapun semakin sempit.
Apalagi untuk di daerah-daerah Kota besar, atau bahkan kita ambil contoh saja Ibu Kota Jakarta.
Banyaknya masyarakat yang mencari nafkah di Ibu Kota saat ini, tipis harapan mereka untuk memiliki rumah di sana.
Selain harga tanah yang pastinya sudah menggila,juga alasan penghasilan bagi mereka yang mungkin hanya cukup untuk kehidupan mereka.
Coba saja kita misalkan penghasilan mereka yang memiliki rata-rata penghasilan Upah Minimum di Regional Provinsi DKI Jakarta yang saat ini adalah sebesar Rp 4,9 juta per bulan, dan diasumsikan pengeluaran mereka per bulan 2,7 juta, maka hanya tersisa 2,3 juta per bulan.
Jangankan untuk rumah di Tengah Ibu Kota sendiri, rumah di pinggirannya saja rata-rata harganya sudah mencapai Rp 400 juta dengan kisaran untuk pembayaran angsuran perbulannya bisa mencapati Rp 3 juta.
Dengan sisa penghasilan tersebut yang hanya Rp 2,3 juta tadi per bulannya memang sangat tipis harapan mereka untuk mendapatkan rumah layak huni yang bisa mereka miliki di pinggiran Jakarta sekalipun.
Ini juga sama halnya di sepuluh kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batasan rumah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.
Alasan pemerintah memberikan insentif pada industri properti dalam waktu dekat untuk mendorong sumbangsih sektor ini terhadap PDB. Bentuk insentif yang diberikan berupa PPN ditanggung Pemerintah hingga pemberian bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) senilai Rp 4 juta.
Dalam aturannya yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-60 Tahun 2023 mengenai batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi Jateng vs Realita : Pabrik Baru di Karanganyar Tak Serap Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Ironi Naiknya Pertumbuhan Ekonomi Jateng, Buruh Karanganyar : Daya Beli Rendah, PHK Masih Menghantui |
![]() |
---|
7 Kabupaten/Kota di Solo Raya dengan Pengeluaran Tertinggi untuk Beli Rokok, Solo Posisi Buncit |
![]() |
---|
Dari Pajak, Pendidikan Anak Diutamakan |
![]() |
---|
7 Kabupaten/Kota di Solo Raya dengan Konsumsi Kopi Instan Terbanyak, Warga Solo Paling Doyan Ngopi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.