Pilkada Wonogiri 2024
Ketua KPPS di Giriwoyo Wonogiri Dilaporkan ke Bawaslu, Ajak Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada
Ketua KPPS di Wonogiri dilaporkan ke Bawaslu. Dia disebut mengajak memilih salah satu calon tertentu.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) salah satu TPS yang berada di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri melanggar kode etik penyelenggara.
Anggota Bawaslu Wonogiri, Ambar Endro Saputro, mengatakan kasus itu terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pada Kamis (21/11/2024).
"Kejadian di Kecamatan Giriwoyo, salah satu TPS disana. (Nama Ketua KPPS?) BPP, laki-laki," jelasnya, Minggu (24/11/2024).
Ia menjelaskan, oknum KPPS itu mengajak salah seorang warga untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Wonogiri.
Percakapan itu terjadi di WhatsApp, mulanya seorang warga membuat status kegiatan kampanye di WhatsApp kemudian ditanggapi oleh BPP.
Karena berbeda pilihan, dalam percakapan itu, BPP mengarahkan agar warga tersebut memilih paslon yang didukungnya dengan dalih demi kemajuan wilayahnya.
"Lewat percakapan WA itu, mengarahkan ke salah satu paslon. Itu berawal dari diskusi, walaupun diskusi secara pribadi, tapi itu melanggar asas pemilu rahasia. Selain itu, dia (BPP) termasuk penyelenggara," jelas Ambar.
Ia menyebut belum mengetahui secara pasti kapan terjadinya percapakan di WhatsApp itu, yang jelas percakapan itu terjadi sebelum pihaknya menerima laporan.
Baca juga: Bawaslu Petakan TPS Rawan di Boyolali, 5 Lokasi Punya Riwayat Terjadi Kekerasan
Ambar mengatakan pada Jumat (22/11/2024) Panwascam Giriwoyo melakukan klarifikasi, namun saat itu oknum KPPS sebagai terlapor berhalangan hadir.
Klarifkasi kemudian dilanjutkan pada Sabtu (23/11/2024) terlapor yang bisa diklarifikasi kemudian menyatakan sudah mengundurkan diri dari KPPS.
"Kita selaku pengawas tidak percaya, kita mencari informasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri," katanya.
Dari ketetangan itu, Bawaslu kemudian menanyakan langkah tindak lanjutnya. PPS mengaku telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya pada Minggu (24/11/2024) Bawaslu Wonogiri telah menyerahkan surat hasil pleno dari Panwascam Giriwoyo terkait kasus itu kepada KPU Wonogiri.
Menurut Ambar, langkah selanjutnya diambil oleh KPU Wonogiri.
Pemberian sanksi ada diranah KPU Wonogiri. Ia memastikan Bawaslu akan terus mengawal kasus itu.
"Itu (sanksi) dari KPU Wonogiri. Karena kan ada mekanismenya. Apakah benar mengundurkan diri atau tidak di ranah KPU. Kita pantau terus hingga rekomendasi kita ada keputusan dari KPU Wonogiri," katanya. (*)
Logistik Pilkada Wonogiri 2024 Laku Lelang Rp 430 Juta, Tapi Si Pembeli Wajib Menghancurkan, Kenapa? |
![]() |
---|
Tak Jadi Dilantik 6 Februari 2025, Bupati Wonogiri Terpilih Setyo Sukarno: Tak Masalah |
![]() |
---|
KPU Wonogiri Resmi Tetapkan Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Wonogiri 2024: Penetapan Bupati-Wakil Bupati Wonogiri Terpilih Tunggu Petunjuk MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Wonogiri 2024, Kota Gaplek Bakal Punya Wakil Bupati yang Masih Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.