Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Wonogiri 2024

Ketua KPPS di Giriwoyo Wonogiri Dilaporkan ke Bawaslu, Ajak Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada 

Ketua KPPS di Wonogiri dilaporkan ke Bawaslu. Dia disebut mengajak memilih salah satu calon tertentu.

|
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kantor Bawaslu Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) salah satu TPS yang berada di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri melanggar kode etik penyelenggara.

Anggota Bawaslu Wonogiri, Ambar Endro Saputro, mengatakan kasus itu terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pada Kamis (21/11/2024).

"Kejadian di Kecamatan Giriwoyo, salah satu TPS disana. (Nama Ketua KPPS?) BPP, laki-laki," jelasnya, Minggu (24/11/2024).

Ia menjelaskan, oknum KPPS itu mengajak salah seorang warga untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Wonogiri.

Percakapan itu terjadi di WhatsApp, mulanya seorang warga membuat status kegiatan kampanye di WhatsApp kemudian ditanggapi oleh BPP.

Karena berbeda pilihan, dalam percakapan itu, BPP mengarahkan agar warga tersebut memilih paslon yang didukungnya dengan dalih demi kemajuan wilayahnya.

"Lewat percakapan WA itu, mengarahkan ke salah satu paslon. Itu berawal dari diskusi, walaupun diskusi secara pribadi, tapi itu melanggar asas pemilu rahasia. Selain itu, dia (BPP) termasuk penyelenggara," jelas Ambar.

Ia menyebut belum mengetahui secara pasti kapan terjadinya percapakan di WhatsApp itu, yang jelas percakapan itu terjadi sebelum pihaknya menerima laporan.

Baca juga: Bawaslu Petakan TPS Rawan di Boyolali, 5 Lokasi Punya Riwayat Terjadi Kekerasan

Ambar mengatakan pada Jumat (22/11/2024) Panwascam Giriwoyo melakukan klarifikasi, namun saat itu oknum KPPS sebagai terlapor berhalangan hadir.

Klarifkasi kemudian dilanjutkan pada Sabtu (23/11/2024) terlapor yang bisa diklarifikasi kemudian menyatakan sudah mengundurkan diri dari KPPS.

"Kita selaku pengawas tidak percaya, kita mencari informasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri," katanya.

Dari ketetangan itu, Bawaslu kemudian menanyakan langkah tindak lanjutnya. PPS mengaku telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selanjutnya pada Minggu (24/11/2024) Bawaslu Wonogiri telah menyerahkan surat hasil pleno dari Panwascam Giriwoyo terkait kasus itu kepada KPU Wonogiri.

Menurut Ambar, langkah selanjutnya diambil oleh KPU Wonogiri.

Pemberian sanksi ada diranah KPU Wonogiri. Ia memastikan Bawaslu akan terus mengawal kasus itu.

"Itu (sanksi) dari KPU Wonogiri. Karena kan ada mekanismenya. Apakah benar mengundurkan diri atau tidak di ranah KPU. Kita pantau terus hingga rekomendasi kita ada keputusan dari KPU Wonogiri," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved