Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Vonis Tukang Pijat yang Rusak APK Cabup Karanganyar, 1 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 3 Bulan

Nasib Sutarman tukang pijat di Klaten sudah divonis. Dia dikenai 3 bulan perbocaan penjara.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tukang pijat asal Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar yang terjerat kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) divonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. 

Sidang dengan Terdakwa Sutarman itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (25/11/2024).

Hal ini disampaikan, Penasehat Hukum Sutarman, Maria Dhani, Senin (25/11/2024).

Maria menjelaskan, dalam putusan majelis hakim yakni 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. 

Artinya, Sutarman diberikan waktu tiga bulan percobaan untuk tidak melakukan tindak pidana, dan apabila dalam tiga bulan dia tidak melakukan tindak pidana serupa, maka terdakwa tidak menjalani pidana kurungan 1 bulan itu.

"Kami menerima terhadap putusan hakim karena sudah memadai, adil dengan mempertimbangkan keadaan keadaan yang memberatkan dan meringankan dan mengingat penjatuhan pidana bukanlah semata mata untuk balas dendam melainkan juga pembinaan dan pencegahan," ucap dia.

"Sementara itu, sikap dari jaksa penuntut umum atas putusan itu masih pikir-pikir," pungkas dia. 

Sempat Meminta Putusan Bebas

Sidang putusan tukang pijat asal Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar yang terjerat kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dilaksanakan, Senin (25/11/2024).

Penasehat hukum Sutarman meminta hakim memberikan putusan bebas terhadap kliennya.

Salah satu anggota tim pendamping hukum Sutarman, Maria Dhani pihaknya tetap pada isi pledoi dengan dasar pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, alat bukti dan keterangan saksi dan ahli pada persidangan.

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya tidak termasuk tindak pidana.

"Dari fakta-fakta yang dimunculkan dalam persidangan kemarin,  bahwa klien kami tidak melakukan pengrusakan APK ," kata Maria, Minggu (24/11/2024)

Baca juga: 3 Fakta Penyegelan 2 Indekos di Solo, Benarkah Upaya Salah Satu Paslon Pilkada Solo Galang Suara?  Dianiaya

Lalu, salah satu penasehat hukum yang lain Roni Wiyanto mengatakan tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU di persidangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved