Pilkada Karanganyar 2024
Vonis Tukang Pijat yang Rusak APK Cabup Karanganyar, 1 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 3 Bulan
Nasib Sutarman tukang pijat di Klaten sudah divonis. Dia dikenai 3 bulan perbocaan penjara.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tukang pijat asal Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar yang terjerat kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) divonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Sidang dengan Terdakwa Sutarman itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (25/11/2024).
Hal ini disampaikan, Penasehat Hukum Sutarman, Maria Dhani, Senin (25/11/2024).
Maria menjelaskan, dalam putusan majelis hakim yakni 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Artinya, Sutarman diberikan waktu tiga bulan percobaan untuk tidak melakukan tindak pidana, dan apabila dalam tiga bulan dia tidak melakukan tindak pidana serupa, maka terdakwa tidak menjalani pidana kurungan 1 bulan itu.
"Kami menerima terhadap putusan hakim karena sudah memadai, adil dengan mempertimbangkan keadaan keadaan yang memberatkan dan meringankan dan mengingat penjatuhan pidana bukanlah semata mata untuk balas dendam melainkan juga pembinaan dan pencegahan," ucap dia.
"Sementara itu, sikap dari jaksa penuntut umum atas putusan itu masih pikir-pikir," pungkas dia.
Sempat Meminta Putusan Bebas
Sidang putusan tukang pijat asal Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar yang terjerat kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dilaksanakan, Senin (25/11/2024).
Penasehat hukum Sutarman meminta hakim memberikan putusan bebas terhadap kliennya.
Salah satu anggota tim pendamping hukum Sutarman, Maria Dhani pihaknya tetap pada isi pledoi dengan dasar pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, alat bukti dan keterangan saksi dan ahli pada persidangan.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya tidak termasuk tindak pidana.
"Dari fakta-fakta yang dimunculkan dalam persidangan kemarin, bahwa klien kami tidak melakukan pengrusakan APK ," kata Maria, Minggu (24/11/2024)
Baca juga: 3 Fakta Penyegelan 2 Indekos di Solo, Benarkah Upaya Salah Satu Paslon Pilkada Solo Galang Suara? Dianiaya
Lalu, salah satu penasehat hukum yang lain Roni Wiyanto mengatakan tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU di persidangan.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Wabup Karanganyar Terpilih Adhe Eliana : Tak Masalah |
![]() |
---|
Rober-Adhe Bakal Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Berikut Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Langkah Rober Setelah Dilantik Jadi Bupati Karanganyar Nanti, Samakan Persepsi dengan ASN |
![]() |
---|
Sidang Paripurna Hasil Pilkada Karanganyar 2024, Rober-Adhe Kenang Pernah Satu Meja di DPRD |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan di MK, KPU Karanganyar Segera Tetapkan Rober-Adhe Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.