Pilkada Karanganyar 2024
Vonis Tukang Pijat yang Rusak APK Cabup Karanganyar, 1 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 3 Bulan
Nasib Sutarman tukang pijat di Klaten sudah divonis. Dia dikenai 3 bulan perbocaan penjara.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Meskipun demikian, pihaknya mempunyai alasan untuk menyatakan kliennya tidak memiliki niatan kejahatan.
"Kita tetap memahami menghargai apa disampaikan JPU, tetapi kita punya alasan hukum tersendiri, kita mengambil kesepakatan apapun alasannya, niatan klien kami bukan niatan kejahatan, tapi hanya untuk kepentingan keluarga," kata dia.
Ia menilai kata "merusak" dan "menghilangkan" dalam tuntutan JPU tidak terpenuhi.
Bahkan, menurut keterangan ahli hukum pidana yang dihasilkan dalam persidangan, dua kata yang menjadi alasan JPU menuntut kliennya tidak terpenuhi.
Sebagai informasi sidang putusan akan digelar Senin (24/11/2024) di PN Karanganyar.
Nantinya, hakim akan memberikan putusan terkait kasus yang menjerat Sutarman.
"Kami menghendaki pada sidang putusan hakim untuk memutuskan bebas dari segala putusan pidana," ucap dia. (*)
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Wabup Karanganyar Terpilih Adhe Eliana : Tak Masalah |
![]() |
---|
Rober-Adhe Bakal Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Berikut Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Langkah Rober Setelah Dilantik Jadi Bupati Karanganyar Nanti, Samakan Persepsi dengan ASN |
![]() |
---|
Sidang Paripurna Hasil Pilkada Karanganyar 2024, Rober-Adhe Kenang Pernah Satu Meja di DPRD |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan di MK, KPU Karanganyar Segera Tetapkan Rober-Adhe Sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.