Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Vonis Tukang Pijat yang Rusak APK Cabup Karanganyar, 1 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 3 Bulan

Nasib Sutarman tukang pijat di Klaten sudah divonis. Dia dikenai 3 bulan perbocaan penjara.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024). 

Meskipun demikian, pihaknya mempunyai alasan untuk menyatakan kliennya tidak memiliki niatan kejahatan.

"Kita tetap memahami menghargai apa disampaikan JPU, tetapi kita punya alasan hukum tersendiri, kita mengambil kesepakatan apapun alasannya, niatan klien kami bukan niatan kejahatan, tapi hanya untuk kepentingan keluarga," kata dia.

Ia menilai kata "merusak" dan "menghilangkan"  dalam tuntutan JPU tidak terpenuhi.

Bahkan, menurut keterangan ahli hukum pidana yang dihasilkan dalam persidangan, dua kata yang menjadi alasan JPU menuntut kliennya tidak terpenuhi.

Sebagai informasi sidang putusan akan digelar Senin (24/11/2024) di PN Karanganyar.

Nantinya, hakim akan memberikan putusan terkait kasus yang menjerat Sutarman.

"Kami menghendaki pada sidang putusan hakim untuk memutuskan bebas dari segala putusan pidana," ucap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved