Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

TPS Tutup Jam Berapa? Simak Waktu dan Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024

Beberapa orang mungkin ada yang tetap beraktivitas seperti biasanya di hari pencoblosan.

TRIBUNSOLO.COM
Sejumlah warga sedang mencoblos dibilik suara di TPS 07, Dukuh Tempel RT: 01 / RW: 05 Toriyo, Bendosari, Sukoharjo, Sabtu (27/4/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Bagi kamu yang sedang mencari tahu soal jadwal pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada hal yang perlu diperhatikan.

Beberapa orang mungkin ada yang tetap beraktivitas seperti biasanya di hari pencoblosan.

Baca juga: Belum Mendapat Undangan Pilkada 2024 Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Cek DPT-nya Disini

Namun, bagi kamu yang ingin menggunakan hak suaranya TPS Pilkada 2024 dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat.

Sementara waktu tutupnya pada pukul 13.00 siang waktu setempat.

Dokumen yang Dibawa ke TPS

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP.

Tata Cara Mencoblos di TPS

1. Persiapan Sebelum ke TPS

Pemilih harus membawa:  

- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).  
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.  

2. Pendaftaran di TPS

Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:  

- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.  
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.  

3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya

Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.  

Baca juga: Lokasi TPS Paslon Pilkada Solo 2024 Teguh-Bambang dan Respati-Astrid, Masing-masing Berbeda

4. Mencoblos di Bilik Suara

Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:  

- Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.  
- Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.  

Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.  

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi. 

Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.  

6. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan. 

Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.  

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved