Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Ratusan TPS di Indonesia Adakan PSU Pemungutan Suara Ulang, Komisioner KPU RI Beber Penyebab

Terkait logistik di TPS yang dilakukan PSU masih tergolong aman karena sudah diamankan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
ILSUTRASI - Pemilih memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke kotak suara yang ada di TPS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

TPS yang digelar PSU ini paling banyak disebabkan karena bencana alam.

Komisioner Komisi Pemilih Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat mengatakan ada 236 TPS di Indonesia yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kemarin rata-rata ada 236 TPS dilakukan PSU,"  kata Sudrajat, Sabtu (30/11/2024).

Yulianto mengatakan, digelarnya PSU disebabkan dua faktor.

Baca juga: Ada Selisih Jumlah Surat Suara saat Pilkada, 489 Warga Kwangsan Jumapolo Karanganyar Nyoblos Ulang

Dua faktor yang dimaksud, yaitu bencana alam dan gangguan keamanan.

"Kemarin, terjadi bencana alam di 5 Kabupaten /Kota wilayah Sumatera Utara dan gangguan keamanan di Papua yang membuat, digelar PSU," kata Sudrajat.

Dia mengatakan, terkait logistik di TPS yang dilakukan PSU masih tergolong aman karena sudah diamankan.

Lanjutnya, PSU dilakukan setelah kondisi sudah kondusif.

"Sebenarnya kami sudah siap tinggal menjadwalkan ulang Pemungutan Suara, baik di Sumut dan Papua, Logistik sudah kami amankan dahulu, untuk Papua sendiri logistik masih aman, karena kita tahan dulu di PPKnya sebelum terjadi itu dan KPU RI berkoordinasi dnegan Polri di Papua agar stabilitas kedepannya lebih baik," kata dia.

Ia mengatakan, dari TPS yang dilakukan PSU hanya dua TPS yang disebabkan karena masalah teknis.

Salah satunya di TPS 01, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

"TPS yang dilakukan PSU karena masalah teknis hanya sedikit, di Jateng saja hanya ada 2 TPS yang dilakukan PSU, masing 1 TPS di Karanganyar dan Pemalang masing-masing," kata dia.

"Sesuai aturan, batas waktu dilakukan PSU sekitar maksimal 10 hari, Saya optimis bisa digelar sebelum batas maksimal," pungkas dia.

Baca juga: Mahalini dan Rizky Febian Diminta Nikah Ulang oleh Pengadilan Agama Jaksel, Itsbat Nikah Ditolak

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved