Sidang Kecelakaan Maut Flyover Manahan

Sidang Lanjutan Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo, Keluarga Korban Akan Dihadirkan

Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan saksi baik dari keluarga korban maupun saksi mata pada saat kejadian tabrakan terjadi.

Tayang:
TribunSolo.com/Andreas Chris
Terdakwa Isfaul Janah (36), pengemudi mobil Honda Civic Turbo yang terlibat kecelakaan maut di Flyover Manahan Solo, saat berada di PN Solo, Rabu (20/11/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang kasus dengan terdakwa Isfaul Janah (36) pengemudi mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER yang terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan Dr Moewardi Flyover Manahan dan menewaskan Lasiyem (56) warga Boyolali pengendara sepeda motor Honda Supra AD-4725-VW pada September lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (20/11/2024) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rina Indajanti dengan hakim Angota Nurjusni dan Asmudi tersebut, digelar dengan agenda penunjukkan penasehat hukum dari pihak terdakwa.

Dari pantauan TribunSolo.com, sidang berlangsung singkat dan akan dilanjut pekan depan tepatnya pada Kamis (28/11/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam sidang pekan lalu Majelis Hakim mempersilahkan saudara terdakwa untuk mencari penasehat hukum, sudah dapat penasehat hukumnya?," tanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

Terdakwa pun telah menunjukan Hadi Raharjo sebagai penasehat hukum. Dan berkas penunjukkan penasehat hukum pun langsung diserahkan kepada Majelis Hakim oleh pihak terdakwa.

Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim kembali memberi kesempatan kepada terdakwa yang telah didampingi oleh penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardhias Adhi Wibowo.

Baca juga: Fakta Lain Sidang Kecelakaan Maut Civic Turbo di Flyover Manahan Solo, Terdakwa Sebelumnya Dugem

Namun terdakwa dan penasehat hukum kembali tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Pada persidangan yang lalu sudah dibacakan dakwaan dan Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Dan saat ini terdakwa telah menunjuk penasehat hukum. Apakah saudara akan mengajukan eksepsi?," tanya kembali Ketua Majelis Hakim.

Baik terdakwa maupun penasehat hukum sempat berdiskusi sesaat atas tawaran dari Majelis Hakim. Namun keduanya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

Atas pilihan terdakwa dan penasehat hukum tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU pada pekan depan.

Ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa Hadi Raharjo mengaku masih mempelajari dakwaan yang dibacakan JPU sebelum mengambil langkah lanjutan.

Baca juga: Civic Turbo Milik Tersangka Kecelakaan Maut di Flyover Manahan Tunggak Pajak 2 Tahun, STNK Juga Mati

"Karena saya ditunjuk ketika persidangan sudah berlangsung dan saya tidak mengikuti proses hukum dari awal. Kalau kami intinya akan menggali dari fakta-fakta yang ada, dari kami memang inginnya putusan ini memenuhi rasa keadilan untuk semuanya, intinya seperti itu,"

Hadi Raharjo juga akan menggali fakta-fakta yang lain untuk mencari apakah ada saksi-saksi yang kemungkinan bisa meringankan putusan nantinya.

"Kami juga akan menggali informasi, kemudian kalau ada saksi-saksi yang meringankan juga akan kami hadirkan di situ," tambahnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved