Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polemik Penghapusan Tenaga Honorer Solo

Tenaga Honorer Dihapus, BKPSDM Solo Buka Kemungkinan Terapkan Skema Paruh Waktu Hingga Outsourcing

Dari sekitar 4.100 tenaga honorer di Kota Solo, hanya 1.861 yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi mengangkat 779 Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sejumlah instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (27/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dari sekitar 4.100 tenaga honorer di Kota Solo, hanya 1.861 yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK.

Mereka pun masih harus bersaing untuk menempati 526 formasi.

Dengan demikian, sekitar 3.564 tenaga honorer belum jelas nasibnya.

Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno menjelaskan pihaknya membuka kemungkinan menerapkan beberapa skema. Salah satunya PPPK Paruh Waktu.

“Ya kalau skemanya masih menunggu ketentuan teknisnya. Yang lulus jelas PPPK. Yang tidak lulus informasinya PPPK paruh waktu. Tapi kita menunggu aturan,” jelasnya saat dihubungi Senin (2/12/2024).

Ada pula skema lain yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang akan menampung tenaga-tenaga honorer ini. Menurutnya hal ini tidak akan menyalahi aturan.

“Kalau tidak memungkinkan diangkat PPPK paruh waktu ada skema yang lain berupa pembiayaan dari sumber BLU. Di beberapa faskes, puskesmas, rumah sakit kalau kuotanya terbatas mereka bisa melakukan perekrutan dengan skema BLU. Itu ada aturan regulasinya,” terangnya.

Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer Bersaing Dapatkan 526 Formasi di Pemkot Solo, Seleksi Tanpa Passing Grade

Ia juga membuka kemungkinan tetap mempertahankan tenaga pendidikan dengan menggunakan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, bisa pula merekrut dengan sistem outsourcing menggunakan pihak ketiga.

“Di pendidikan ada pembiayaan BOS. Di daerah ada Bosda. Itu juga bisa digunakan skema pembiayaan SDM. Ada juga outsourcing. Hanya untuk honorer daerah yang bertugas di instansi pemerintah,” jelasnya.

Seperti telah diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat (2) menyebut larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Ayat (3) juga menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved