Polemik Penghapusan Tenaga Honorer Solo
Tenaga Honorer Dihapus, BKPSDM Solo Buka Kemungkinan Terapkan Skema Paruh Waktu Hingga Outsourcing
Dari sekitar 4.100 tenaga honorer di Kota Solo, hanya 1.861 yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dari sekitar 4.100 tenaga honorer di Kota Solo, hanya 1.861 yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK.
Mereka pun masih harus bersaing untuk menempati 526 formasi.
Dengan demikian, sekitar 3.564 tenaga honorer belum jelas nasibnya.
Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno menjelaskan pihaknya membuka kemungkinan menerapkan beberapa skema. Salah satunya PPPK Paruh Waktu.
“Ya kalau skemanya masih menunggu ketentuan teknisnya. Yang lulus jelas PPPK. Yang tidak lulus informasinya PPPK paruh waktu. Tapi kita menunggu aturan,” jelasnya saat dihubungi Senin (2/12/2024).
Ada pula skema lain yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang akan menampung tenaga-tenaga honorer ini. Menurutnya hal ini tidak akan menyalahi aturan.
“Kalau tidak memungkinkan diangkat PPPK paruh waktu ada skema yang lain berupa pembiayaan dari sumber BLU. Di beberapa faskes, puskesmas, rumah sakit kalau kuotanya terbatas mereka bisa melakukan perekrutan dengan skema BLU. Itu ada aturan regulasinya,” terangnya.
Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer Bersaing Dapatkan 526 Formasi di Pemkot Solo, Seleksi Tanpa Passing Grade
Ia juga membuka kemungkinan tetap mempertahankan tenaga pendidikan dengan menggunakan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, bisa pula merekrut dengan sistem outsourcing menggunakan pihak ketiga.
“Di pendidikan ada pembiayaan BOS. Di daerah ada Bosda. Itu juga bisa digunakan skema pembiayaan SDM. Ada juga outsourcing. Hanya untuk honorer daerah yang bertugas di instansi pemerintah,” jelasnya.
Seperti telah diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Ayat (2) menyebut larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Ayat (3) juga menyebut Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.