Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Wonogiri 2024

Hasil Pilkada Wonogiri Versi KPU: Setyo-Imron Menang, Raih 308.045 Suara

Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tingkat kabupaten telah selesai, Rabu (4/12/2024).

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2024 tingkat Kabupaten, Rabu (4/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tingkat kabupaten telah selesai, Rabu (4/12/2024).

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan setelah rekapitulasi selesai, pihaknya telah menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Wonogiri di tingkat kabupaten.

"Hari ini ditetapkan hasil perolehan suara hasil rekapitulasi," ujar Satya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, paslon Bupati-Wakil Bupati Wonogiri nomor urut 01, Tarso-Kristian Teguh Suryono mendapatkan 255.595 suara dengan persentase sebesar 45 persen.

Sementara itu, paslon Bupati-Wakil Bupati Wonogiri nomor urut 02, Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno memperoleh 308.045 suara dengan persentase sebesar 55 % .

Menurut Satya, KPU Wonogiri akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan bahwa tidak ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU.

"Untuk penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilihnya, ini akan ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan register kabupaten/kota mana yang ada gugatan atau tidak ada gugatan," katanya.

Baca juga: Sudah Datangi Jokowi di Solo, 3 Calon Kepala Daerah Ini Kalah Versi Hitung Cepat di Pilkada 2024

Satya menambahkan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari MK. Pihaknya berharap tidak ada gugatan terhadap hasil itu, sebab seluruh saksi sudah menandatangani penetapan hasil rekapitulasi.

"Saksi semua tanda tangan dan selisih lebih dari 5 % , kecil peluang untuk adanya gugatan perselisihan hasil. Kita menunggu MK," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved