Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Wonogiri 2024

Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Wonogiri : 5 Money Politic, 1 Black Campaign dan Perusakan APK

Soal dugaan black campaign saat debat dan perusakan APK di Kecamatan Jatisrono tak memenuhi syarat unsur materiil sehingga dihentikan.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Kantor Bawaslu Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bawaslu Wonogiri menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran pidana selama Pilkada 2024 hingga proses rekapitulasi tingkat kabupaten selesai. 

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengatakan sejumlah dugaan pelanggaran pidana itu diantaranya yakni lima dugaan money politic, satu dugaan black campaign dan satu dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK). 

Menurutnya, dugaan politik uang yang dilaporkan ke Bawaslu terjadi di beberapa kecamatan, mulai dari Kecamatan Sidoharjo, Tirtomoyo dan Pracimantoro.

"Di Sidoharjo satu, tiga di Tirtomoyo dan Pracimantoro satu," terang Joko, Rabu (4/11/2024).

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilgub Jateng 2024 di Wonogiri : Luthfi-Yasin 55 Persen Andika-Hendi 45 Persen

Joko mengatakan, seluruh kasus dugaan politik uang itu tak memenuhi unsur Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Joko menyebut kasus dugaan politik uang itu tak bisa ditindakanjuti karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. 

Selain itu, untuk dugaan politik uang di Kecamatan Tirtomoyo dan Pracimantoro, pihak terlapor juga melarikan diri atau tidak diketahui keberadaanya.

"Terlapor dari Tirtomoyo sempat dilacak juga, keberadaannya di Kediri. Kalau yang dari Pracimantoro tidak diketahui, tidak pegang handphone," jelasnya.

Sementara itu, soal dugaan black campaign saat debat dan perusakan APK di Kecamatan Jatisrono tak memenuhi syarat unsur materiil sehingga dihentikan.

Ia menambahkan, selain tujuh dugaan pelanggaran pidana, Bawaslu Wonogiri menemukan dugaan pelanggaran netralitas, yakni seorang perangkat desa di Wilayah Kecamatan Giritontro dan juga pelanggaran kode etik seorang KPPS di Kecamatan Giriwoyo.

"Untuk yang itu, sudah kita tindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Bawaslu Wonogiri Cium Ada Indikasi Money Politiic di Salah Satu Desa di Jatisrono

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved