Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penjualan Miras Tanpa Izin di Klaten

Rumah di Klaten Jadi Tempat Penjualan Miras Tanpa Izin, Ada Berbagai Jenis Ciu Tersimpan

Belasan botol minuman keras (miras) jenis ciu, diamankan polisi dari rumah warga di Dusun dan Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
Polisi amankan belasan botol miras jenis ciu, di Dusun dan Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Belasan botol minuman keras (miras) jenis ciu, diamankan polisi dari rumah warga di Dusun dan Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang bertujuan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Karanganom.

"Operasi ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karanganom pada pukul 19.30 WIB, hari Senin (2/12/2024)," ujar Nyoto.

Tim operasi ini, mendapati informasi dari masyarakat.

Terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Jurangjero.

"Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati seorang tersangka menyimpan dan menjual miras dalam jumlah signifikan," jelasnya.

Baca juga: Cerita Emak-emak di Kemusu, Ngaku Baru Pertama Jual Ciu Hingga Terancam Bui 7 Hari

Tersangka tersebut merupakan seorang pria, yang berinisial MID.

Kepolisian yang tiba di rumah tersangka, melakukan pengecekan dan mendapati belasan botol miras jenis ciu.

"Kami mendapati 3 botol 1,5 liter dan 12 botol ukuran 600 ml ciu, 3 botol ukuran 600 ml jenis leci, 1 botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk. Serta Setengah botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk," paparnya.

Tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolsek Karanganom untuk diproses hukum lebih lanjut.

Nyoto menegaskan, bila tindakan tersangka melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

"Pelaku terancam hukuman, sesuai Pasal 42 huruf (c) jo. Pasal 54 ayat (1) perda tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dari pihak kepolisian.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kami, dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib di wilayah hukum Polres Klaten," kata Nyoto.

Hal ini menjadi upaya proaktif kepolisian, dalam menekan peredaran minuman keras di tengah masyarakat.

Pihaknya juga menghimbau mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya pelanggaran hukum di sekitar mereka.

"Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved