Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

GPIB Penabur Baru

Disebut Gereja Pertama di Solo Sejak 1832, GPIB Penabur Peroleh Predikat Cagar Budaya Hari Ini

Natal kali ini menjadi kado Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Penabur Kota Solo. Peroleh Predikat Cagar Budaya.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Gedung Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Penabur Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gedung Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Penabur Kota Solo yang dulu bernama Protestanche Krek dan terletak di jalan Jenderal Sudirman, Gladak akhirnya mendapat predikat bangunan cagar budaya.

Predikat cagar budaya tersebut diberikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo pada Jumat (6/12/2024).

Gereja yang dibangun sejak tahun 1832 ini diduga menjadi gereja pertama yang ada di Kota Solo.

Namun meski merupakan bangunan lama peninggalan masa kolonial, pengelola GPIB Penabur mengaku sempat kesulitan untuk melakukan upaya renovasi bangunan gereja.

Bahkan renovasi terakhir gedung gereja yang diisi oleh 150-an Kepala Keluarga (KK) tersebut dilaksanakan pada tahun 1978. 

"Kita renovasi terakhir tahun 1978, baru ini bisa direnovasi. Sempat tahun 2016 kita upayakan tapi karena kendala biaya jadi ditunda dan yang terakhir 2019 cuma covid. Makanya ini kami mengejar SK Cagar Budaya harapannya bisa ada perhatian pemerintah," terang Sekretaris Panitia Perbaikan GPIB Penabur, Neftali Saekoko.

Saekoko menambahkan, sejak berdiri hampir 200 tahun. Ada sejumlah bagian dari gedung gereja yang masih terjaga keasliannya. Hal itu menjadi alasan pihak gereja untuk bisa mengupayakan predikat bangunan Cagar Budaya dengan pengajuan ke Disbudpar Kota Solo.

"Ada bagian gereja yang masih ada bangunan asli. Maka kita ajukan ke Pemkot Solo dalam hal ini Disbudpar untuk menjadi benda Cagar Budaya," kata dia.

Dalam pengajuan predikat bangunan cagar budaya, setidaknya disebut Saekoko unsur utama keaslian bangunan mencapai 30 persen. Sementara untuk komplek GPIB Penabur sendiri diakuinya masih ada banyak bagian yang masih terjaga keasliannya.

Baca juga: Bermula Tantangan Duel, Mahasiswa Tusuk Teman di Kawasan Kadipiro Solo

"Minimal 30 persen harus asli, sementara di sini lebih dari 30 persen masih asli seperti bangunan di belakang masih bentuk asli bangunan peninggalan Belanda. Bagian belakang dan sebagian latar, tembok, pilar-pilar gereja asli," urai dia.

Atas predikat bangunan cagar budaya yang diperoleh GPIB Penabur, Saekoko menyebut hal ini merupakan kado terindah jelang Natal tahun 2024.

Ia juga menaruh harapan agar GPIB Penabur nantinya juga bisa menjadi tujuan destinasi wisata religi di Kota Solo.

"Ini merupakan kado terindah bagi jemaat GPIB untuk natal tahun 2024. Harapannya kedepan gereja ini bisa kita kembalikan ke bentuk aslinya biar bisa menjadi tujuan wisata religi di Kota Solo," pungkasnya.

Di sisi lain, Perwakilan Disbudpar Kota Solo, Sungkono menerangkan panjangnya proses pengkajian yang dilakukan pihaknya sejak tahun 2017 terkait pengajuan predikat cagar budaya untuk GPIB Penabur lantaran ada sejumlah hal yang harus diamati dengan seksama.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved