Kantor PPA Solo Dibobol Maling
3 Fakta Pencurian Rp 67 Juta di Kantor PPA Pemkot Solo, Pelaku Pakai Motor Plat Merah
Berikut 3 fakta soal pencurian di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Solo. Pelaku beraksi saat subuh hari untuk membobol kantor.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sementara itu uang hasil curian juga belum sempat digunakan oleh pelaku.
3. Pelaku Memakai Motor Plat Merah
Uang hasil curian tersebut disimpan oleh pelaku di rumah kediamannya.
"Motifnya ekonomi. (Saat diamankan) Uang masih utuh," kata dia.
Pelaku sendiri nekat melancarkan aksinya pada pukul 04.00 WIB ketika kondisi lingkungan Pemkot Solo masih sepi.
Bahkan pelaku mengenakan penutup kepala saat memasuki kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melancarkan aksinya.
Bersama dengan pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp 67 juta, pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi serta sepeda motor dinas jenis Yamaha Jupiter berplat merah dengan nomor polisi (nopol) AD 6110 XS.
Sementara itu, atas aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal pidana kur 7 tahun kurungan. (*)
Pencurian Rp 67 Juta di Kantor PPA Pemkot Solo, Begini Cara Pelaku Bobol Tempat Penyimpanan Uang |
![]() |
---|
Alasan Pelaku Nekat Lakukan Pencurian Rp 67 Juta di Kantor PPA Pemkot Solo |
![]() |
---|
Terbongkar, Pelaku Pencurian Rp 67 Juta di Kantor PPA Pemkot Solo, Ternyata Pegawai Kontrak |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Maling Pembobol Kantor Dinas PPA Pemkot Solo, Pelaku Diduga Beraksi Sendirian |
![]() |
---|
Kantor PPA Pemkot Solo Dibobol Maling, Uang Rp 60 Juta dan Jam Antik Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.