Vonis Pembunuh Serlina di Sukoharjo
BREAKING NEWS : 1 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo Divonis Seumur Hidup, 2 Lainnya Bebas
2 dari 3 terdakwa, yakni Rofi MS (21) dan Gilang S (29), dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Sedangkan terdakwa utama Dwi P (22) dibui seumur hidup
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Keputusan mengejutkan terjadi dalam sidang putusan kasus pembunuhan Serlina di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (10/12/2024).
Dua dari tiga terdakwa, yakni Rofi MS (21) dan Gilang S (29), dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Ari Prabawa, yang menyatakan berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, keterlibatan Rofi MS dan Gilang S dalam pembunuhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sementara itu, terdakwa utama, Dwi P (22), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Deni Indrayana mengatakan dalam peristiwa ini ada tiga berkas perkara.
"Ada Rofi, Gilang dan terdakwa Dwi P. Dari ketiga terdakwa itu terdakwa Rofi dan Gilang dinyatakan bebas tidak terbukti melakukan tindak pidana yang di dakwaan baik primer, subsider," katanya.
"Sementara terdakwa Dwi P, majelis hakim berpendapat secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," lanjut Deni kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum beberapa pasal yang disangka oleh ke tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Serlina.
Yakni pasal primernya 340 tentang pembunuhan berencana Junto pasal 55 turut serta, ikut melakukan, yang menyuruh lakukan.
Tak hanya itu saja, ke tiga terdakwa juga bakal mendapat pasal subsider.
Subsidernya yang yang diberikan 339 pembunuhan yang dilakukan untuk memperlancar tindak pidana lain, misalnya pencurian.
Baca juga: 3 Fakta Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali Gegara Diduga Curi Celana Dalam, Korban Trauma Mendalam
Lebih subsidernya lagi itu 338 pembunuhan biasa, semua dituduhkan pasal 55 ayat 1.
Dari ketiga pasal tersebut, pasal 340 yang berisi pembunuhan berencana terdakwa bakal terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 339 menyebut terdakwa terancam dengan penjara seumur hidup.
Sementara pasal 338 menyebut terdakwa terancam paling lama penjara 15 tahun.
| 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo Divonis Bebas, Apa Pertimbangannya? |
|
|---|
| Di Balik Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo, Mengacu Pengakuan Terdakwa Utama |
|
|---|
| Belum Bebas Secara Murni, 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo Masih Bisa Ditangkap Ulang |
|
|---|
| Panasnya Suasana Pasca Sidang Putusan Pembunuhan Serlina Sukoharjo, Massa Hadang Pengacara Terdakwa |
|
|---|
| JPU Bakal Konsultasi Ke Kejagung Demi Banding Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Tiga-terdakwa-pembunuhan-Serlina-di-Pengadilan-Negeri-Sukoharjo-Selasa-10122024.jpg)