Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Pembunuh Serlina di Sukoharjo

Di Balik Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo, Mengacu Pengakuan Terdakwa Utama

Dalam persidangan, Dwi selaku terdakwa utama mengaku bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

TribunSolo.com / Istimewa & Dok Polres Sukoharjo
KOLASE FOTO : Foto semasa hidup Serlina (kiri), tiga pelaku pembunuhan serlina (kanan/berbaju biru). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Deni Indrayana, memberikan penjelasan terkait keputusan majelis hakim yang memvonis bebas dua terdakwa, Rofi dan Gilang, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Serlina.

Keputusan tersebut, menurutnya, diambil karena kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah atau terlibat dalam kasus tersebut.

"Dua terdakwa divonis bebas karena majelis hakim berpendapat  hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi. Jadi, mereka tidak mengetahui adanya kejadian itu," Terang Deni, Selasa (10/12/2024).

Dalam proses pemeriksaan awal dan reka adegan, polisi sempat menyertakan Rofi dan Gilang sebagai pihak yang terlibat. 

Namun, selama persidangan berlangsung, keduanya mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Hakim kemudian menggunakan keterangan mereka di persidangan sebagai acuan utama.

Baca juga: Bobotoh Tewas Sebelum Laga PSS vs Persib di Stadion Manahan Solo Ternyata Alami Kecelakaan Tunggal

"Tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan keberadaan kedua terdakwa di TKP pada saat kejadian. Selain itu, terdakwa lain, Dwi, mengakui  ia yang melakukan perbuatan tersebut secara sendirian," ujarnya. 

Berbeda dengan Rofi dan Gilang, Dwi divonis hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Serlina pada April 2024. 

Dalam persidangan, Dwi mengaku bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan, Rofi merasa dibohongi oleh terdakwa Dwi, saat dimintai tolong mencarikan truk yang akan digunakan untuk memindahkan mayat.

Pada saat itu, Dwi meminta disewakan truk kepada Rofi untuk memindahkan barang di Sragen. 

Namun truk itu justru diarahkan Dwi ke Jatisobo untuk memindahkan mayat Serlina.

"Akhirnya tahu adanya mayat Serlina di kawasan TPU Mawar, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, ketika Rofi diminta mengangkat jenazah, Rofi menolak, dan akhirnya pergi. Sampai akhirnya mayat itu tidak diangkat bersama dan ditemukan masyarakat," ucapnya.

Kemudian, Rofi sempat mengantarkan terdakwa Dwi ini ke terminal di Solo, yang di situ Dwi ini melarikan diri. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved