Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

3 Fakta Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali Gegara Diduga Curi Celana Dalam, Korban Trauma Mendalam

Kasus seorang bocah berinisial KM (12)  di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, yang dianiaya Ketua RT setempat dan warga berbuntut panjang.

(Shutterstock/Peter Leee)
Ilustrasi kekerasan pada anak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Kasus seorang bocah berinisial KM (12)  di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, yang dianiaya Ketua RT setempat dan warga berbuntut panjang.

Kini kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Bagaimana fakta-fakta terkait kasus ini? Berikut yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :

  1. Diduga Curi Celana Dalam

Kasus ini bermula saat seorang bocah dihakimi warga dan Pak RT setempat. 

Itu lantaran anaknya dituduh mencuri celana dalam warga. 

Korban penganiayaan adalah KM (12). Bahkan jari kukunya juga dicabuti pakai tang. 

Ironinya, Ketua RT dan istrinya malah yang memulai duluan. 

Ada belasan warga yang menghakimi remaja yang dituduh mencuri celana dalam milik tetangganya itu. 

Fahrudin perwakilan keluarga menyebut aksi main hakim sendiri ini terjadi di salah satu rumah terduga pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam 18 November 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB. 

Bermula pada hari minggu, ayah korban yang merantau di Jakarta jualan sayur dihubungi ketua RT setempat. 

"Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena diduga mencuri celana dalam warga," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (9/12/2024). 

Setibanya di rumah, korban diajak sang ayah ke rumah RT.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Bendungan Kedungdowo Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Namun, sesampainya di rumah RT tersebut, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved