Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
3 Fakta Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali Gegara Diduga Curi Celana Dalam, Korban Trauma Mendalam
Kasus seorang bocah berinisial KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, yang dianiaya Ketua RT setempat dan warga berbuntut panjang.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Kasus seorang bocah berinisial KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, yang dianiaya Ketua RT setempat dan warga berbuntut panjang.
Kini kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Bagaimana fakta-fakta terkait kasus ini? Berikut yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :
- Diduga Curi Celana Dalam
Kasus ini bermula saat seorang bocah dihakimi warga dan Pak RT setempat.
Itu lantaran anaknya dituduh mencuri celana dalam warga.
Korban penganiayaan adalah KM (12). Bahkan jari kukunya juga dicabuti pakai tang.
Ironinya, Ketua RT dan istrinya malah yang memulai duluan.
Ada belasan warga yang menghakimi remaja yang dituduh mencuri celana dalam milik tetangganya itu.
Fahrudin perwakilan keluarga menyebut aksi main hakim sendiri ini terjadi di salah satu rumah terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam 18 November 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Bermula pada hari minggu, ayah korban yang merantau di Jakarta jualan sayur dihubungi ketua RT setempat.
"Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena diduga mencuri celana dalam warga," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (9/12/2024).
Setibanya di rumah, korban diajak sang ayah ke rumah RT.
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Mengapung di Bendungan Kedungdowo Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan
Namun, sesampainya di rumah RT tersebut, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain.
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
![]() |
---|
Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
![]() |
---|
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.