Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Pembunuh Serlina di Sukoharjo

Luapkan Emosi 2 Terdakwa Divonis Bebas, Keluarga dan Teman Korban Serlina di Sukoharjo Teriak Kecewa

Teriakan terdengar di PN Sukoharjo, ini berasal dari kekecewaan keluarga dan teman korban, putusan hakim dianggap tidak adil.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Potrait suasana ketegangan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, setelah dua terdakwa dinyatakan bebas. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Raut kekecewaan terlihat dari keluarga dan rekan korban pembunuhan Serlina di Sukoharjo

Sebab, dua terdakwa mendapat vonis bebas dari hakim. 

Sidang Serlina ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (10/12/2024). 

Dua dari tiga terdakwa, yakni Rofi MS (21) dan Gilang S (29), dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Ari Prabawa, yang menyatakan berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, keterlibatan Rofi MS dan Gilang S dalam pembunuhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Sementara itu, terdakwa utama, Dwi P (22), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mendagar putusan itu, keluarga dan rekan korban langsung berteriak. 

Mereka meluapkan kekecewaan pada putusan hakim itu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Deni Indrayana mengatakan dalam peristiwa ini ada tiga berkas perkara.

"Ada Rofi, Gilang dan terdakwa Dwi P. Dari ketiga terdakwa itu terdakwa Rofi dan Gilang dinyatakan bebas tidak terbukti melakukan tindak pidana yang di dakwaan baik primer, subsider," katanya.

"Sementara terdakwa Dwi P, majelis hakim berpendapat secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," lanjut Deni kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum beberapa pasal yang disangka oleh ke tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Serlina. 

Yakni pasal primernya 340 tentang pembunuhan berencana Junto pasal 55 turut serta, ikut melakukan, yang menyuruh lakukan.

Tak hanya itu saja, ke tiga terdakwa juga bakal mendapat pasal subsider. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved