Vonis Pembunuh Serlina di Sukoharjo
Di Balik Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo, Mengacu Pengakuan Terdakwa Utama
Dalam persidangan, Dwi selaku terdakwa utama mengaku bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Namun yang bersangkutan ini seharusnya tahu adanya tindak pidana, hanya dia tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan, JPU tidak men dakwakan tentang perbuatan tersebut terhadap si Rofi," kata Deni.
Adapun berkas perkara yang menyebut adanya tiga terdakwa, dan lalu dicabut Rofi dan Gilang dianggap tidak sesuai.
Sebab, tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurut Deni, majelis hakim pada BAP itu dianggap sebagai keterangan di luar persidangan.
Bagaimana suatu keterangan BAP itu bisa terjadi seperti itu, seolah-olah terjadi perbuatan yang diakui.
"Itu kembali pada proses pembuatan BAP oleh penyidik, bukan domain kami untuk menjelaskan apa yang terjadi, sehingga ada BAP yang dicabut," tandasnya.
Deni menambahkan, pemeriksaan saksi, ada saksi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dan mengkonfirmasi terjadi suatu keadaan yang membuat kedua terdakwa harus mau tidak mau menandatangani BAP yang dibuat.
2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo Divonis Bebas, Apa Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Belum Bebas Secara Murni, 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo Masih Bisa Ditangkap Ulang |
![]() |
---|
Panasnya Suasana Pasca Sidang Putusan Pembunuhan Serlina Sukoharjo, Massa Hadang Pengacara Terdakwa |
![]() |
---|
JPU Bakal Konsultasi Ke Kejagung Demi Banding Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo |
![]() |
---|
Luapkan Emosi 2 Terdakwa Divonis Bebas, Keluarga dan Teman Korban Serlina di Sukoharjo Teriak Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.