Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Pembunuh Serlina di Sukoharjo

Di Balik Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo, Mengacu Pengakuan Terdakwa Utama

Dalam persidangan, Dwi selaku terdakwa utama mengaku bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

TribunSolo.com / Istimewa & Dok Polres Sukoharjo
KOLASE FOTO : Foto semasa hidup Serlina (kiri), tiga pelaku pembunuhan serlina (kanan/berbaju biru). 

"Namun yang bersangkutan ini seharusnya tahu adanya tindak pidana, hanya dia tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan,  JPU tidak men dakwakan tentang perbuatan tersebut terhadap si Rofi," kata Deni.

Adapun berkas perkara yang menyebut adanya tiga terdakwa, dan lalu dicabut Rofi dan Gilang dianggap tidak sesuai.

Sebab, tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.

Menurut Deni, majelis hakim pada BAP itu dianggap sebagai keterangan di luar persidangan. 

Bagaimana suatu keterangan BAP itu bisa terjadi seperti itu, seolah-olah terjadi perbuatan yang diakui. 

"Itu kembali pada proses pembuatan BAP oleh penyidik, bukan domain kami untuk menjelaskan apa yang terjadi, sehingga ada BAP yang dicabut," tandasnya. 

Deni menambahkan, pemeriksaan saksi, ada saksi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dan mengkonfirmasi terjadi suatu keadaan yang membuat kedua terdakwa harus mau tidak mau menandatangani BAP yang dibuat.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved