Vonis Pembunuh Serlina di Sukoharjo
Keluarga Serlina, Gadis yang Dibunuh di Sukoharjo Kecewa Vonis Bebas 2 Terdakwa: Kami Tidak Terima!
Vonis hakim atas kasus pembunuhan serlina di Sukoharjo mengecewakan keluarga. Sebab, dua terdakwa dinyatakan bebas.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Vonis hakim pada tiga terdakwa pembunuhan Serlina, perempuan muda asal Kabupaten Karanganyar membuat kecewa pihak keluarga.
Keluarga kecewa karena dua terdakwa divonis bebas.
Sidang vonis pembunuhan Serlina ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Selasa (10/12/2024).
Tiga terdakwa tersebut adalah Dwi P (22), Rofi MS (21), dan Gilang S (29).
Vonis yang mengecewakan yakni Rofi MS (21) dan Gilang S (29) dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabawa merupakan tahap akhir dari kasus yang menyita perhatian publik pada bulan April 2024 silam.
Ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Serlina dengan motif ingin menguasai harta korban.
Dua dari tiga terdakwa, yakni Rofi MS (21) dan Gilang S (29) dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Ari Prabawa, yang menyatakan berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, keterlibatan Rofi MS dan Gilang S dalam pembunuhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sementara itu, terdakwa utama, Dwi P (22), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: ALASAN 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Divonis Bebas, Ini Penjelasan Hakim Ketua
Dengan putusan tersebut membuat keluarga dan teman-teman korban semasa hidup merasa geram.
Puluhan teman korban memilih untuk menunggu kuasa hukum dari terdakwa di depan kantor pengadilan Negeri.
Suasana kembali tegang ketika kuasa hukum terdakwa keluar dari pengadilan negeri (PN) Sukoharjo.
Mobil warna putih yang dikendarai kuasa hukum terdakwa secara langsung diserang oleh masa yang datang.
berbagai ucapan kasar kembali dilontarkan baik ke kuasa hukum terdakwa dan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Ayah korban yakni Sarno merasa tidak terima atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim di ruang sidang.
"Tidak terima. Saya pengen ke tiga terdakwa dihukum seumur hidup," kata Sarno, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, putusan yang diberikan majelis hakim tidak adil dan tidak berpihak kepada korban.
"Kurang adil bagi saya. Ikut pembunuhan kok dibebaskan, saya tidak terima," ujarnya.
Dengan keputusan ini, pihak keluarga akan melakukan musyawarah dengan keluarga dan teman-teman korban.
"Dari jaksa penuntut umum akan melakukan banding," tandasnya. (*)
2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo Divonis Bebas, Apa Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Di Balik Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo, Mengacu Pengakuan Terdakwa Utama |
![]() |
---|
Belum Bebas Secara Murni, 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo Masih Bisa Ditangkap Ulang |
![]() |
---|
Panasnya Suasana Pasca Sidang Putusan Pembunuhan Serlina Sukoharjo, Massa Hadang Pengacara Terdakwa |
![]() |
---|
JPU Bakal Konsultasi Ke Kejagung Demi Banding Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.