Vonis Pembunuh Serlina di Sukoharjo
Luapkan Emosi 2 Terdakwa Divonis Bebas, Keluarga dan Teman Korban Serlina di Sukoharjo Teriak Kecewa
Teriakan terdengar di PN Sukoharjo, ini berasal dari kekecewaan keluarga dan teman korban, putusan hakim dianggap tidak adil.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Anang Maruf
Potrait suasana ketegangan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, setelah dua terdakwa dinyatakan bebas.
Subsidernya yang yang diberikan 339 pembunuhan yang dilakukan untuk memperlancar tindak pidana lain, misalnya pencurian.
Baca juga: 3 Fakta Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali Gegara Diduga Curi Celana Dalam, Korban Trauma Mendalam
Lebih subsidernya lagi itu 338 pembunuhan biasa, semua dituduhkan pasal 55 ayat 1.
Dari ketiga pasal tersebut, pasal 340 yang berisi pembunuhan berencana terdakwa bakal terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 339 menyebut terdakwa terancam dengan penjara seumur hidup.
Sementara pasal 338 menyebut terdakwa terancam paling lama penjara 15 tahun. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Vonis Pembunuh Serlina di Sukoharjo
2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo Divonis Bebas, Apa Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Di Balik Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo, Mengacu Pengakuan Terdakwa Utama |
![]() |
---|
Belum Bebas Secara Murni, 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo Masih Bisa Ditangkap Ulang |
![]() |
---|
Panasnya Suasana Pasca Sidang Putusan Pembunuhan Serlina Sukoharjo, Massa Hadang Pengacara Terdakwa |
![]() |
---|
JPU Bakal Konsultasi Ke Kejagung Demi Banding Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Serlina Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.