Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Pembunuh Serlina di Sukoharjo

Luapkan Emosi 2 Terdakwa Divonis Bebas, Keluarga dan Teman Korban Serlina di Sukoharjo Teriak Kecewa

Teriakan terdengar di PN Sukoharjo, ini berasal dari kekecewaan keluarga dan teman korban, putusan hakim dianggap tidak adil.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Potrait suasana ketegangan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, setelah dua terdakwa dinyatakan bebas. 

Subsidernya yang yang diberikan 339 pembunuhan yang dilakukan untuk memperlancar tindak pidana lain, misalnya pencurian. 

Baca juga: 3 Fakta Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali Gegara Diduga Curi Celana Dalam, Korban Trauma Mendalam

Lebih subsidernya lagi itu 338 pembunuhan biasa, semua dituduhkan pasal 55 ayat 1.

Dari ketiga pasal tersebut, pasal 340 yang berisi pembunuhan berencana terdakwa bakal terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Sedangkan pasal 339 menyebut terdakwa terancam dengan penjara seumur hidup.

Sementara pasal 338 menyebut terdakwa terancam paling lama penjara 15 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved