UMK Sukoharjo 2025

Resmi! UMK Sukoharjo 2025 Diajukan Rp2,3 Juta, Ternyata Sempat Ada Perdebatan Buruh dan Apindo 

UMK Sukoharjo diajukan naik menjadi Rp2,3 juta. Ini sudah menjadi jalan tengah antara buruh dan apindo.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2024 sebesar Rp 2.359.488 menjadi solusi jalan tengah setelah adanya perbedaan pendapat antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2024 sebesar Rp 2.359.488 menjadi solusi jalan tengah setelah adanya perbedaan pendapat antara kalangan pengusaha dan serikat pekerja. 

Kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, serikat buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 11 persen dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya mampu menyanggupi maksimal 3 persen.

"Akhirnya, setelah melalui pembahasan panjang di Dewan Pengupahan, disepakati kenaikan sebesar 6,5 persen sebagai jalan tengah. Angka ini sesuai dengan aturan pemerintah yang menetapkan minimal kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Sumarno, Kamis (12/12/2024).

Baca juga: UMK Sukoharjo 2025: Naik 6,5 Persen, Dewan Pengupahan dan Apindo Sepakati Rp2,3 Juta

Meskipun kedua belah pihak memiliki perhitungan masing-masing, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan kemampuan pengusaha.

"Kalangan pengusaha, terutama Apindo, sebenarnya keberatan dengan angka tersebut. Karena masih menghadapi kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Namun, karena sudah ada aturan pemerintah, mau tidak mau harus dipatuhi," terangnya.

Sumarno menjelaskan di sisi lain, serikat buruh merasa kenaikan ini belum sepenuhnya memenuhi harapan mereka.

Namun tetap menyepakati keputusan tersebut sebagai langkah kompromi.

Penetapan kenaikan UMK Sukoharjo ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

"Angka final ini juga telah diajukan Bupati Sukoharjo ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan resmi. Keputusan Provinsi direncakan pada tanggal 28 Desember 2024," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved