UMK Sukoharjo 2025
Disperinaker Sukoharjo Buka Posko Pengaduan Soal UMK hingga Masalah Kerja, Tersedia 3 Bulan
Mulai Januari 2025, UMK Sukoharjo resmi naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo membuka posko pengaduan khusus bagi buruh yang mengalami permasalahan di tempat kerjanya, terutama terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Mulai Januari 2025, UMK Sukoharjo resmi naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah.
“Kami menyediakan posko pengaduan bagi para buruh yang merasa haknya, terutama terkait UMK, belum dipenuhi oleh perusahaan. Posko ini bertujuan memberikan solusi dan perlindungan bagi para pekerja,” ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, Kamis (2/1/2025).
Perlu diketahui, UMK di Kabupaten Sukoharjo saat ini sebesar Rp 2.359.488 setelah resmi naik 6,5 persen.
"Kenaikan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 soal Pengupahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sumarno mengatakan Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
"Kami bekerjasama dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKSP) yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah Kabupaten Sukoharjo, membuka posko pengaduan," paparnya.
Baca juga: UMK di Kabupaten Sukoharjo Jateng Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,3 Juta, Mulai Januari 2025
Posko pengaduan dibuka selama tiga bulan di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sukoharjo.
"Posko ini disediakan untuk para buruh yang ingin mengadu permasalahan di perusahaan, terutama terkait dengan UMK. Misalnya, para buruh tidak digaji sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bisa mengadu ke posko," terang Sumarno.
Sumarno menjelaskan, posko pengaduan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), tidak hanya untuk pengaduan terkait UMK saja.
"Posko memang diutamakan terkait dengan UMK. Tetapi diluar UMK pun buruh bisa mengadu, misalnya hak-haknya belum terpenuhi, jam kerja tidak sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu dipersilahkan melapor," lanjutnya.
Sementara itu, terpisah Ketua Serikat Buruh Sukoharjo, Sukarno mengaku posko yang disediakan oleh Disperinaker Sukoharjo sangat membantu.
"Yang pasti tanggapan kami (buruh), sangat terbantu adanya posko ini," singkatnya.
Sumarno menambahkan telah memberikan sosialisasi terkait posko tersebut kepada seluruh buruh di Kabupaten Sukoharjo.
(*)
UMK di Kabupaten Sukoharjo Jateng Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,3 Juta, Mulai Januari 2025 |
![]() |
---|
Alotnya Pembahasan Kenaikan UMK Sukoharjo 2025 Antara Buruh dengan Pengusaha |
![]() |
---|
Resmi! UMK Sukoharjo 2025 Diajukan Rp2,3 Juta, Ternyata Sempat Ada Perdebatan Buruh dan Apindo |
![]() |
---|
UMK Sukoharjo 2025: Naik 6,5 Persen, Dewan Pengupahan dan Apindo Sepakati Rp2,3 Juta |
![]() |
---|
Serikat Buruh Sukoharjo Tak Keberatan Kenaikan Upah 6,5 persen, Asal Ada Syarat Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.