Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Sukoharjo 2025

Serikat Buruh Sukoharjo Tak Keberatan Kenaikan Upah 6,5 persen, Asal Ada Syarat Begini

Serikat Buruh Sukoharjo menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

TRIBUN JABAR
Ilustrasi upah karyawan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Serikat Buruh Sukoharjo menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Kenaikan itupun juga sesuai dengan harapan buruh Sukoharjo. 

Sebelumnya di tahun 2023 lalu, buruh Sukoharjo berharap kenaikan UMK mencapai 5 sampai 8 persen di tahun 2024. 

Sehingga, dengan adanya kenaikan 6,5 persen ini, menurut serikat buruh Sukoharjo sudah cukup baik. 

Meski demikian, Serikat buruh Sukoharjo tetap mengingatkan dampaknya terhadap kesejahteraan buruh. 

Ketua Serikat Buruh Sukoharjo, Sukarno, memprediksi kenaikan ini akan mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pokok dan berbagai potongan yang direncanakan pada tahun 2025.

“Kami bisa menerima kenaikan UMP 6,5 persen ini, tetapi dengan catatan, jangan sampai pada 2025 nanti ada potongan-potongan yang justru lebih besar daripada kenaikan ini,” ujar Sukarno pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Bocoran UMK Sukoharjo 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Sudah Cukup atau Masih Kurang?

Sukarno mengungkapkan kekhawatirannya terkait beberapa potongan yang mungkin membebani buruh.

Seperti potongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang saat ini masih menjadi wacana.

“Kalau potongan seperti TAPERA atau kenaikan BPJS Kesehatan benar terjadi, maka kenaikan 6,5 persen ini akan terasa sia-sia. Ditambah lagi, harga kebutuhan pokok di tahun 2025 juga diperkirakan naik, apalagi mendekati Natal dan Lebaran yang otomatis harga-harga akan melonjak,” jelasnya.

Serikat Buruh Sukoharjo berharap pemerintah tidak hanya fokus pada kenaikan upah, tetapi juga mengendalikan potongan dan stabilitas harga pangan agar kenaikan UMP benar-benar memberikan manfaat nyata bagi buruh.

“Kami ingin kenaikan ini benar-benar membantu buruh meningkatkan kesejahteraan, bukan justru tergerus oleh biaya-biaya tambahan yang muncul,” ujar Sukarno.

Kenaikan UMP 6,5 persen ini telah diumumkan oleh Presiden Prabowo beberapa hari lalu sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan hidup buruh.

Namun, serikat buruh berharap ada regulasi yang memastikan kebijakan ini tidak hanya bersifat nominal, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved