Pencurian di Solo
Gasak 6 Unit Motor Dalam Sebulan, Buron 2 Pelaku Curanmor Tertangkap di Solo Jateng
Pelaku pencurian motor ditangkap di Solo. Dua orang tersangka ini terkenal sudah beraksi di beberapa tempat.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Andreas Chris
Pelarian W (54) warga Manukan Surabaya Jawa Timur dan P (50) warga Kebakkramat, Karanganyar akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo usai keduanya diamankan pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Kini pihak kepolisian pun masih mendalami apakah ada korban lain yang disebabkan oleh kedua pelaku.
Sementara keduanya kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
"Sampai saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh kedua pelaku untuk mengungkap peristiwa kasus curanmor lainnya serta dalam pencarian Barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.