Pencurian di Solo

Gasak 6 Unit Motor Dalam Sebulan, Buron 2 Pelaku Curanmor Tertangkap di Solo Jateng

Pelaku pencurian motor ditangkap di Solo. Dua orang tersangka ini terkenal sudah beraksi di beberapa tempat.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Pelarian W (54) warga Manukan Surabaya Jawa Timur dan P (50) warga Kebakkramat, Karanganyar akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo usai keduanya diamankan pada Rabu (11/12/2024) lalu. 

Kini pihak kepolisian pun masih mendalami apakah ada korban lain yang disebabkan oleh kedua pelaku.

Sementara keduanya kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP.

"Sampai saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh kedua pelaku untuk mengungkap peristiwa kasus curanmor lainnya serta dalam pencarian Barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved