UMK Solo 2025
UMK Solo 2025: Pemkot Usulkan Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 2.416.559
UMK Solo 2025 diajukan naik 6,5 persen. Angka ini seperti yang dikatakan oleh Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2025 meningkat sebesar 6,5 persen.
Jika UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070 maka peningkatan Rp 147.489 menjadi Rp 2.416.559.
“UMK tetap 6,5 kali nilai 2024. Yang penting kita tidak di bawah nilai yang sudah diarahkan pemerintah,” jelas Wali Kota Solo Teguh Prakosa saat ditemui Jumat (13/12/2024).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 telah terbit.
Peraturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Anggota DPRD Sragen Ingatkan Soal Musda PMI di Sragen, Jangan Ada Dualisme Seperti Pusat
Usulan UMK Solo mengikuti rata-rata kenaikan upah minimum nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya hal ini merupakan angka yang paling masuk akal bagi pengusaha dan buruh.
Pihaknya tidak melontarkan opsi kenaikan lebih tinggi karena khawatir akan berdampak buruk bagi perekonomian.
Ia tidak ingin perusahaan justru menunggak pembayaran gaji karyawan karena UMK terlalu mahal.
“Itulah win-win solusi dengan pengusaha. Rata-rata pengusahanya kan tekstil. Tekstil ini sementara baru turun. Sama-sama tidak mau resiko. Dari pada 2-3 bulan baru dibayar lebih baik tertib,” jelasnya.
Sedangkan bagi para buruh pihaknya akan melakukan berbagai intervensi untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mekanisme lain.
Mulai dari bantuan modal usaha hingga sosial. Ia sendiri mengakui UMK tak cukup menghidupi satu keluarga.
“Hanya nanti ke depan teman-teman serikat pekerja langsung ke lapangan kira-kira kondisi rumah tangganya belum baik istrinya diharapkan diintervensi. Supaya pendapatannya 4 juta. Kalau nilainya 2,4 sekian berkeluarga ya tidak cukup,” ungkapnya. (*)
BPS Anggap Biaya Hidup di Solo Disebut Cukup Rp1,7 Juta, Serikat Pekerja Tak Sepakat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Biaya Hidup di Solo Disebut Cukup Rp1,7 Juta, Serikat Pekerja Tak Sepakat, Ini Hitung-hitungannya! |
![]() |
---|
Data BPS soal Pengeluaran Warga Solo Rp1,7 Juta/Bulan Dikritik, Tak Relevan bagi Buruh Berkeluarga |
![]() |
---|
Buruh Kritisi Data BPS Soal Pengeluaran Warga Solo Per Bulan Rp1,7 Juta: Itu untuk Pekerja Lajang |
![]() |
---|
SAH! UMK Solo 2025 Kini Diputuskan Rp 2.416.560, di Bawah Kabupaten Karanganyar Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.