UMK Solo 2025

Serikat Pekerja Solo Sepakati UMK Naik 6,5 Persen

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo menerima usulan Upah Minimum Kota Solo tahun 2025 naik 6,5 persen.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Freepik
Ilustrasi UMK 2025 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi menjelaskan pihaknya menerima usulan Upah Minimum Kota Solo tahun 2025 naik 6,5 persen.

Dari kenaikan ini UMK Solo akan naik menjadi Rp 2.416.560.

Menurutnya, meski belum sepenuhnya mewakili aspirasi pekerja, ini lebih baik dari aturan sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Ya aturan tentang UMK kan memang dikunci. Hampir semua daerah hanya bisa mengusulkan 6,5 persen. Jadi ya tahun ini kita bisa terima, karena ini lebih baik daripada pake PP 51,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (15/12/2024).

Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024.

Peraturan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun, peraturan ini hanya berlaku satu tahun. Dengan adanya Putusan MK maka tahun depan dimungkinkan masih sangat dinamis.

“Permenaker ini hanya berlaku setahun. Tahun depan mungkin lebih ramai. Karena ada Putusan MK,” jelasnya.

Baca juga: Resmi! UMK Sukoharjo 2025 Diajukan Rp2,3 Juta, Ternyata Sempat Ada Perdebatan Buruh dan Apindo 

Meski akhirnya menerima kenaikan upah minimum, pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan tercapainya angka ini.

Menurutnya angka ini juga masih belum sepadan dengan kebutuhan hidup layak.

“Permenaker ini ada yang hilang soal mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dan 6,5 persen tidak jelas asalnya,” terangnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved