Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
3 Tersangka Penganiayaan Remaja di Banyusri Boyolali Guru, Disdikbud Boyolali Tunggu Proses Hukum
Nasib 3 tersangka yang berstatus guru di Boyolali menunggu proses hukum yang berjalan. Mereka terlibat penganiayaan pada bocah SD.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka kasus pengeroyokan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.
8 tersangka laki-laki telah ditahan polisi.
Sementara 5 tersangka emak-emak masih dalam pemeriksa, dan selama pemeriksaan ini tak ditahan.
Diantara 13 tersangka itu, tiga pelaku berprofesi sebagai guru.
Sekretaris Dinas Pendidikand dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Lasno menyatakan menunggu proses hukum untuk memproses sanksi disiplin terhadap 3 guru tersebut.
"Ya karena perbuatannya diluar jam sekolah dan tidak dilingkungan sekolah. Sehingga kami menunggu proses hukumnya," katanya.
Untuk saat ini, pihaknya fokus memberikan pelayanan pendidikan bagi korban.
KM merupakan siswa kelas VII di salah satu SMP di Wonosegoro.
Baca juga: Tak Banyak Bicara saat Ditanya Soal Kembalikan KTA PDIP, Jokowi Jawab dengan Tertawa Ringan
Hak KM untuk belajar formal tetap difasilitasi.
Pihak guru lantas bergantian mengantarkan soal-soal ujian penilaian akhir semester (PAS) ke rumah korban.
“Ulangan akhir semester kita kirim ke rumah, didampingi guru setiap hari. Jadi ulangan akhir semester haknya tetap dilayani," ujarnya.
Soal kasus yang dituduhkan pada KM, pihak sekolah mengaku heran.
Sebab, KM dikenal sebagai anak yang pendiam.
Korban juga dikenal biasa saja seperti anak-anak sekolah pada umumnya.
Bahkan jauh untuk dikatakan anak-anak nakal atau anak bermasalah.
Di sekolah, KM juga belum pernah membuat ulah. KM dikenal sebagai anak yang pendiam dan mengikuti pembelajaran seperti biasa.
“Kalau ada tuduhan yang seperti itu, Bapak Ibu Guru heran sekali. Komunikasi dengan teman-teman biasa. Tidak menimbulkan anak-anak nakal, tidak ada tanda-tanda anak rese,” tambahnya. (*)
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
![]() |
---|
Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
![]() |
---|
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.