Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak
Ruang sidang pengadilan negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025). Selain 14 terdakwa, kursi belakang juga dipenuhi pengunjung .
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Ruang sidang pengadilan negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025).
Selain 14 terdakwa, kursi belakang juga dipenuhi pengunjung .
Suasana ruang sidang mendadak mencekam ketika Dwi Hananta, ketua majelis hakim mengetok palu sebagai pertanda dimulainya persidangan.
Nasib belasan terdakwa kasus penganiayaan bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro itu akan diputuskan.
Dibantu dua hakim anggota, Elisabeth Vinda Yustinita, dan Tony Yoga Saksana, vonis bagi 14 terdakwa ini dibacakan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali, Kuku Tak Dicabut, Tapi Jarinya Dijepit Tang Besi
Sebagai informasi, kasus penganiayaan itu sempat menjadi perhatian.
Itu mengingat, korbannya anak dibawah umur yang dianiaya secara beramai-ramai oleh para terdakwa.
Kasus yang menimpa KM, itu terjadi November 2024 lalu.
14 terdakwa dalam kasus penganiayaan Siswa SMP itu terdiri dari 8 orang laki-laki dan 6 orang emak-emak.
Mereka semua divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama.
Para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016.
Baca juga: Ada 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali, Masih Berpotensi Tambah, Bu RT Susul Pak RT?
Agus Bambang Supriyanto dan Suhandak dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Terdakwa Malik Fajar, Farisma Ma’ruf , Riko Mahendra, masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
6 Emak-emak yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dihukum 4 bulan penjara. Antara lain Siti Zulaikah, Tri watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, dan Sri Wijayanti, Rohayani.
| Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
|
|---|
| Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
|
|---|
| Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
|
|---|
| Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Remaja Banyusri Berujung Damai, Kejari Boyolali Minta Proses Hukum Tetap Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Suasana-ruang-sidang-Pengadilan-Negeri-PN-Boyolali-penuh-sesak-Kamis-372025.jpg)