Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT

Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak

Ruang sidang pengadilan negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025). Selain 14 terdakwa, kursi belakang juga dipenuhi pengunjung .

TribunSolo.com/Tri Widodo
PENUH SESAK - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025). Hal ini terjadi saat pembacaan vonis terhadap 14 terdakwa yang menganiaya bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro pada November 2024 silam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Ruang sidang pengadilan negeri (PN) Boyolali penuh sesak, Kamis (3/7/2025).

Selain 14 terdakwa, kursi belakang juga dipenuhi pengunjung .

Suasana ruang sidang mendadak mencekam ketika  Dwi Hananta, ketua majelis hakim mengetok palu sebagai pertanda dimulainya persidangan.

Nasib belasan terdakwa kasus penganiayaan bocah di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro itu akan diputuskan.

Para tersangka yang menganiaya remaja di Boyolali. Bocah ini disebut melecehkan anak Pak RT dan anak warga lain, ini memicu emosi para tersangka.
Para tersangka yang menganiaya remaja di Boyolali. Bocah ini disebut melecehkan anak Pak RT dan anak warga lain, ini memicu emosi para tersangka. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Dibantu dua hakim anggota,  Elisabeth Vinda Yustinita, dan Tony Yoga Saksana, vonis bagi 14 terdakwa ini dibacakan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali, Kuku Tak Dicabut, Tapi Jarinya Dijepit Tang Besi

Sebagai informasi, kasus penganiayaan itu sempat menjadi perhatian.

Itu mengingat, korbannya anak dibawah umur yang dianiaya secara beramai-ramai oleh para terdakwa.

Kasus yang menimpa  KM, itu terjadi November 2024 lalu.

14 terdakwa dalam kasus penganiayaan Siswa SMP itu terdiri dari 8 orang laki-laki dan 6 orang emak-emak.

Mereka semua divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama.

Para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016.

Baca juga: Ada 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali, Masih Berpotensi Tambah, Bu RT Susul Pak RT?

Agus Bambang Supriyanto dan Suhandak dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Terdakwa Malik Fajar, Farisma Ma’ruf , Riko Mahendra, masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

6 Emak-emak yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dihukum 4 bulan penjara. Antara lain Siti Zulaikah, Tri watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, dan Sri Wijayanti, Rohayani.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved